Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.
Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap kebijakan pemindahan napi WNA dapat memberikan manfaat bagi kedua negara.
"Kami berharap bahwa kebijakan pemindahan narapidana WNA ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, baik Indonesia maupun negara asal narapidana, serta dapat memperkuat hubungan bilateral antar negara," kata Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas di wilayah.
"Sebagai ujung tombak pemerintah di daerah, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia," tutup Hermansyah Siregar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H