Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jadi Langkah Strategis Reformasi Birokrasi

21 November 2024   14:33 Diperbarui: 21 November 2024   14:36 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, InfoPublik -- Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejalan dengan visi Asta-Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Pembentukan kementerian ini merupakan bagian dari agenda prioritas "Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi," yang bertujuan memperkuat fokus pemerintah dalam menangani isu-isu imigrasi dan pemasyarakatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa (12/11/2024).

"Presiden membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam menangani persoalan imigrasi serta pemasyarakatan. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian PANRB siap membantu menyukseskan program prioritas yang diemban Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan wewenang kami," ujar Menteri Rini.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024. Kementerian ini akan mengelola dua bidang utama: imigrasi dan pemasyarakatan.

Di bidang imigrasi, kementerian bertanggung jawab atas layanan visa, dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, intelijen keimigrasian, serta pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi. Untuk bidang pemasyarakatan, fokusnya mencakup strategi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana, bimbingan kemasyarakatan, serta kepatuhan internal.

Menteri Rini menambahkan bahwa percepatan pembahasan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) kementerian ini menjadi prioritas. "Harapannya, SOTK bisa segera diselesaikan sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat," imbuhnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PANRB. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas kementerian untuk mempercepat proses penataan kelembagaan.

"Kami berdiskusi dengan Ibu Menteri PANRB untuk mendapatkan arahan terkait penyusunan struktur organisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat struktur organisasi dan tata kerja kementerian ini bisa selesai, sehingga kami siap melayani masyarakat dengan lebih optimal," ujar Agus.

Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di kedua bidang tersebut. Kementerian baru ini juga diharapkan mendukung reformasi birokrasi, memperkuat sinergi antar lembaga, dan mendorong pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.

Langkah itu sejalan dengan misi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menjadikan Indonesia lebih maju dan sejahtera.

(Sumber : infopublik.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun