Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Palu Komitmen Jalankan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

4 November 2024   12:07 Diperbarui: 4 November 2024   12:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) komitmen melaksanakan lima perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal tersebut ditegaskan Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi sebagai langkah konkret mewujudkan kementerian yang semakin maju dan berdampak positif di masyarakat.

"Kami siap mempercepat reformasi pelayanan dan mendorong pencapaian target pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel," ujar Kafi, Senin, (4/11/2024).

Kafi menekankan pentingnya penguatan nilai integritas dan profesionalisme. "Setiap petugas adalah cerminan pelayanan pemerintah. Pastikan tidak ada toleransi bagi tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan norma etika pelayanan," tegas Kafi.

Adapun perintah Harian tersebut bertujuan mewujudkan visi dan misi Presiden "Asta Cita" dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan dengan "Panca Carana Laksya Pemasyarakatan" :
1.    Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas;
2.    Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keikhlasan sebagai bentuk pengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara;
3.    Menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan public yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas dan integritas serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal;
4.    Memastikan penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan mulai dari Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyaraktan, Perawatan, Pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu; dan
5.    Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih terbebas daei penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar.

Dengan adanya perintah harian ini, diharapkan seluruh aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan bangsa dengan profesionalisme dan dedikasi penuh.

HUMAS LPKA PALU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun