Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hak Identitas ABH LPKA Palu Terpenuhi 100%

14 Mei 2024   14:50 Diperbarui: 14 Mei 2024   15:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU -- Sukses capai target Tahun 2024 dalam pemenuhan Hak Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu raih nilai sempurna 100% saat menerima tiga buah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Selasa, (14/5). Hal ini merupakan jalinan sinergitas yang dibangun bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.

Tiga e-KTP tersebut, diberikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Palu,  Walawati kepada Rizki Fandu Dwiki, salah satu staf Pembinaan LPKA Palu di Kantor Disdukcapil, JL. Balai Kota Selatan, No. 1, Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun ketiga e-KTP tersebut menjadi pelengkap nilai sempurna yang diraih oleh LPKA Palu dalam pemenuhan Hak Identitas bagi seluruh ABH yang saat ini berjumlah 18 orang.

Capaian positif itu mendapat apresiasi oleh berbagai pihak. Tak terkecuali, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi LPKA Palu dalam memberikan program pembinaan bagi para ABH.

"Kita ketahui, dengan komitmen kuat dan konsisten dalam meningkatkan kinerja hal ini dapat diraih. Kunci dari keberhasilan ini tidak terlepas dari jalinan sinergitas kuat antara LPKA Palu bersama Disdukcapil," kata Revanda

Revanda menjelaskan, selain e-KTP bagi ABH yang telah berusia 17 Tahun keatas, LPKA Palu juga memenuhi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia 16 Tahun kebawah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Dengan begitu administrasi ABH dapat terpenuhi dengan baik.

"Ini juga jadi bukti nyata, bahwa petugas-petugas kita serius memberikan pembinaan, menggandeng begitu banyak mitra kerja, serta memperhatikan pemberkasan bagi seluruh ABH. Hal ini menjadi capaian target luar biasa dalam pemenuhan hak identitas," ujarnya

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati juga turut memberikan apresiasi yang luar biasa dengan komitmen yang dibangun oleh Kepala LPKA Palu bersama seluruh jajarannya dalam pemenuhan hak bagi ABH.

"Tentu kita akan terus mendorong pemenuhan Kartu Identitas bagi setiap warga negara, tak terkecuali bagi seluruh ABH di LPKA Palu. Dengan sistem jemput bola dan pengaksesan secara online semuanya dapat kita jangkau. Smeoga Kerjasama ini dapat terus berlanjut," tutup Walawati

HUMAS LPKA PALU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun