Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Palu Kantongi Sertifkat Timbangan BAMA dari Disperindag Kota Palu

7 Januari 2024   10:51 Diperbarui: 7 Januari 2024   10:53 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PALU_Guna memastikan keakuratan kuantitas yang diperuntukkan untuk bahan makanan (Bama), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu kantongi sertifikat timbangan Bama dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu, Jumat (5/1) siang.

Bertempat di ruang Administrasi, Nanda selaku staf Administrasi Disperindag Kota Palu menyambut baik Kedatangan petugas bama LPKA Palu, Erly Nancy dan petugas kesehatan LPKA Palu, Lise Apolle dan Umi Ayu.

Dalam pertemuan tersebut, Erly menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Disperindag Kota Palh karena telah menerbitkan sertifikat timbangan pegas untuk pengukuran kuantitas bama. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penerbitan sertifikat ini adalah bukti nyata bahwa pihak LPKA Palu bukan hanya memperhatikan kualitas bama, melainkan juga memperhatikan kuantitas bama yang akan diberikan kepada anak binaan sebagai pemenuhan hak pangan.

"Terima kasih atas penerbitan sertifikat ini, semoga LPKA Palu dapat memberikan pelayanan hak pangan terhadap anak binaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitasnya," ucap Erly.

Alat timbang ini telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan membumbuhkan Tanda Tera Sah Tahun 2024. 

Selanjutnya untuk diketahui bersama, timbangan pegas ini akan digunakan untuk memastikan jumlah bama yang dikirimkan dari penyalur ke LPKA Palu sesuai dengan standar nilai gizi dan kebutuhan makanan untuk setiap anak, sehingga dalam pemenuhan pangan di LPKA Palu dapat terlaksana secara transparan dan akurat.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu mengatakan penerbitan sertifikat merupakan salah satu upaya LPKA Palu untuk tertib secara administrasi serta memastikan kuantitas dari bama anak binaan terjamin dan sesuai takarannya.

"Ini tentu menjadi bukti komitmen kami dan jajaran untuk selalu memastikan bahwa kuantitas dan kualitas bahan makanan untuk anak binaan tetap terjamin dalam memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembangnya," ucap Revanda.

HUMAS LPKA PALU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun