Mohon tunggu...
Politik

Strategi Kemenangan Petahana

27 Januari 2016   01:03 Diperbarui: 10 Februari 2016   00:15 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peneliti Perludem (Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan lebih dari 50% Pilkada Serentak 2015 di menangkan oleh Petahana. Menurut Khoirunnisa bahwa Petahana memiliki keuntungan dekat dengan sumber keuangan daerah, bisa memobilisasi PNS, menggunakan fasilitas daerah untuk berkampanye menggunkan dana Bansos dengan memberikn santunan atas nama daerah, padahal kepala daerah itu mencalonkan diri. Petahana juga rentan politik uang karena menggunakan anggaran daerah dalam bentuk bansos, padahal itu berhubungan langsung dengan tim petahana.

Keuntungan lain dari Petahana bisa melakukan kampanye permanen, telah mempersiapkan diri untuk pemilihan jauh hari sebelum  lawan-lawannya menggunakan program kerja pemerintah sebagai sarana kampanye secara langsung maupun tidak langsung. Artinya petahana sejak berkuasa telah berkampanye non stop, Catherine Needham, di kutip oleh Akhmad Farham.

Kandidat yang memenangkan pertarungan telah diumumkan oleh KPU. Lagi muncul reaksi dari kandidat yang kalah dengan mengadukan ke Mahkamah Konstitusi. Lebih dari 50% daerah di seluruh Indonesia mengajukan gugatannya. Dalihnya, pelanggaran Pemilu seperti monoey politik, pengurangan dan pengelembungan suara untuk kandidat si A maupun si B. Lasimnya, hasil keputusan MK terhadap gugatan tidak signifikan mempengaruhi kepetusan KPU. Yang terpilih akan segera dilantik. 

Proses pelantikan sesuai Jadwal KPU,tanggal 27 Januari 2016, (PKPU No. 11 tahun 2015). Harapan masyarakat akan jadwal ini terwujud, kini kembali sirna. Rencana pelantikan ini terbentur dengan adanya beberapa daerah yang bermasalah dengan hukum. Wawacana pelantikan serentak yang belum ada payung hukumnya yang semestinya di atur dalam keputusan Presiden dan Menteri dalam negeri (Mendagri). Dalam mengantisipasi kekosongan pemerintahan maka di tunjuk penjabat Bupati/Walikota oleh Gubernur atas persetujuan Mendagri. 

Penundaan pelantikan kandidat terpilih adalah amanah UU. Penundaan ini tidak boleh dijadikan bahan untuk membenturkan, memprofokasi masyarakat pendukung kubu yang menang dengan kubu yang kalah. Semua harus menghormati keputusan yang ada. Yang kalah legowo dan mendukung yang menang, yang menang merangkul yang kalah untuk secara bersama membangun daerah. Membangun sebuah daerah bukan urusan segilintir orang, bukan urusan Bupati/Gubernur terpilih berserta tim tetapi semua kita, masyarakat pendudukung paket yang kalah dan menang. Masyarakat yang menginginkan pembangunan lebih baik, merata, adil dan makmur. Dengan bergotongroyong, dan berpegang teguh pada konstitusi dan dasar negara, Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI niscaya semua terwujud. Selamat bertugas kepada penjabat Bupati dan menantikan pelantikan calon terpilih.#PLH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun