Kerangka kerja serta tata kelola manajemen resiko di Bank Mandiri terdiri dari Dewan Komisaris yang melaksanakan guna pengawasan resiko( risk oversight) lewat Komite Audit, Komite Pemantau Resiko serta Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Direksi yang melaksanakan guna kebijakan resiko( risk policy) lewat Executive Committee terpaut manajemen resiko ialah Risk Management& Credit Policy Committee, Asset and Liabilities Committee, Capital and Subsidiaries Committee, serta Integrated Risk Committee. Di tingkatan operasional, Satuan Kerja Manajemen Resiko bersama Unit Bisnis serta Unit Kerja Kepatuhan melaksanakan guna identifikasi resiko, pengukuran resiko, mitigasi resiko dan pengendalian resiko. Tugas, tanggung jawab, serta wewenang Dewan Komisaris terpaut dengan pengawasan aktif dalam aktivitas Manajemen Resiko antara lain meliputi:
1. Menguasai resiko yang menempel pada kegiatan fungsional Perseroan, paling utama yang bisa pengaruhi keadaan keuangan Perseroan.
2. Mengevaluasi serta menyetujui kebijakan Manajemen Resiko yang dicoba sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun ataupun lebih dalam frekuensi yang lebih besar dalam perihal ada pergantian faktor- faktor yang pengaruhi aktivitas usaha Perseroan secara signifikan.
3. Melaksanakan penilaian terhadap Direksi terpaut pelaksanaan Manajemen Resiko supaya cocok dengan kebijakan, strategi serta prosedur Perseroan yang sudah diresmikan.
4. Membagikan konsultasi kepada Direksi terhadap transaksi ataupun aktivitas usaha dengan jumlah dana yang besar.
5. Menyetujui penyediaan dana kepada pihak terpaut atas kredit yang diusulkan oleh Komite Kredit cocok kewenangannya.
6. Melaksanakan pengawasan secara aktif terhadap kecukupan modal Perseroan cocok dengan profil resiko Perseroan secara merata, tercantum mereviu Risk Appetite Perseroan yang diresmikan oleh Direksi. 7. Tingkatkan kepedulian serta budaya anti fraud pada segala jajaran organisasi Perseroan.
8. Mengawasi pelaksanaan Manajemen Resiko Terintegrasi cocok dengan ciri serta kompleksitas usaha Perseroan.
Kecukupan Kebijakan, Prosedur, serta Penetapan Limit
Bank Mandiri mempunyai Kebijakan Manajemen Resiko yang dijadikan selaku pedoman utama dalam melakukan manajemen resiko. Buat zona bisnis yang lebih khusus, Bank Mandiri mempunyai kebijakan serta prosedur yang lebih spesial, misalnya di bidang perkreditan, treasury, serta operasional. Dalam kebijakan serta prosedur tersebut, antara lain diatur menimpa penetapan limit buat masingmasing kegiatan, baik pada tingkat portofolio ataupun transaksional. Segala kebijakan serta prosedur di Bank Mandiri ialah wujud pengelolaan resiko yang menempel pada tiap kegiatan pembedahan Bank Mandiri yang dievaluasi serta di- update minimun sekali dalam setahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H