Mohon tunggu...
Herman RN
Herman RN Mohon Tunggu... -

Menyukai buku, terutama budaya dan sastra. Masih belajar menulis dan terus belajar serta belajar terus.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kecamuk di Hutan Kluet

30 Oktober 2010   15:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGGAMAT adalah ibukota Kecamatan Kluet Tengah—sebelumnya termasuk wilayah Kluet Utara. Letaknya yang berada di kawasan pegunungan menjadikan daerah ini kaya sumberdaya alam, baik mineral maupun perairan.

Kecuali itu, kondisi tanah yang gembur juga memberikan peran bagi masyarakat sebagai lokasi pertanian. Tak heran, beberapa tahun lalu bahkah sejak dua puluh tahun lalu, masyarakat Menggamat menjadikan sektor pertanian sebagai pokok pencaharian. Tatkala musim tanam nilam, banyak masyarakat dari darah ini yang menjadi OKB (Orang Kaya Baru) mendadak.

Sayangnya, hal itu kini tinggal kenangan. Masuknya usaha pertambangan menjadikan pemandangan alam daerah hancur. Sejak daerah ini diklaim memiliki potensi emas dan bijih besi, investor mulai menanamkan taringnya di Menggamat. Izin yang diperoleh para investor, baik dari menteri, gubernur, dan bupati setempat, membuat pemandangan Menggamat mencekam. Perlahan-lahan pegunungan Menggamat dikeruk. Dapat dipastikan Menggamat sedang menanti kiamat kecil lima atau enam tahun ke depan manakala kebijakan investasi yang diterapkan pemerintah dan digunakan oleh investor itu tidak memiliki manajemen yang jelas.

Kecamuk hancurnya Menggamat bukan sekadar isu. Jumlah perusahaan tambang yang melakukan usaha pertambangan dan eksploitasi hutan di sana pun tak jelas. Menurut data di pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, ada 18 PT yang melakukan eskplotasi hutan dan usaha pertambangan di Aceh Selatan secara umum. Akan tetapi, data ini bertolak belakang dengan data di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh.

Data dari Dinas ESDM Provinsi Aceh, tertanggal 1 April 2010 menyebutkan ada 14 perusahaan PT yang melakukan kegiatan eskplotasi dan penambangan di Aceh Selatan. Menurut data ini pula, PT Pinang Sejati Utama (PSU) menjadi raja dalam hal melakukan penambangan di gunung Menggamat, PT ini, dengan izin hingga 2027, telah merambahkan ‘tangan’ ke hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebesar 90%. Secara regulasi pertambangaa, jelas sekali yang dialkukan oleh PT PSU mengangkangi undang-undang, baik UURI maupun UUPA.

Memicu Konflik

Berdasarkan temuan sederhana di atas, jelas sekali penambangan di Menggamat dan Aceh Selatan umumnya memicu konflik. Kelihaian Pemerintah Aceh dalam ‘membodohi’ pemerintah Kabupaten Aceh Selatan semakin terlihat ke permukaan. Buktinya, dari hasil pertambangan di Aceh Selatan yang sudah dimulai sejak 2007 (berdasarkan izin dari gubernur), yang masuk ke kas daerah (KASDA) Aceh Selatan hingga 2010 baru Rp68 juta. Hal ini sangat tidak setimpal dengan pengorbanan alam dan masyarakat di Aceh Selatan.

Seperti diketahui, kegiata penambangan tersebut telah menghancurkan alam Menggamat bahkan kawasan hutan lindung. Pipa penambangan perusahaan tersebut mengarah ke sungai Krueng Kluet, sungai yang merupakan sumber energi dan mata panecaharian masyarakat Kluet secara umum. Dapat dipastikan dua tahun ke depan, bukan hanya masyaraka Menggamat yang terkena penyakit, tetapi masyarakat sepanjang DAS Krueng Kluet juga.

Demikian halnya dengan jalan lintas yang digunakan truk pengangkut materi pertambangan PT tersebut. Jalan lintas Kluet Utara ke Menggamat yang baru saja selesai dikerjakan dengan dana BRR tahun 2008 lalu, kini tinggal batu-batu pecah. Aspal hotmix yang dulu dibanggakan masyarakat Aceh Selatan kini tak ubahnya seperti jalan setapak.

Kehancuran jalan ini meluas hingga ke Simpang Empat, Kluet Utara dan jalan menuju ke Tapaktuan. Jalan sekitar tugu Simpang Empat hanya tersisa batu-batu kerikil, tak ada lagi aspalnya. Peraturan lalu lintas juga tidak berlaku di daerah itu. Hal ini karena truk berbadan panjang tersebut tidak mampu memutar kepala saat berbelok dari arah Menggamat ke arah Tapaktuan sesuai rambu lantas. Kendaraan yang seharusnya mengambil lajur kiri malah langsung berbelok ke kanan. Perilaku dari truk-truk PT ini kemudian ditiru oleh masyarakat di sana sehingga rambu-rambu lantas di kawasan ini sama sekali tak ada arti. Hukum seakan benar-benar diciptakan untuk dilanggar.

Perihal lain yang mengakibatkan konflik oleh ulah perusahaan tambang ini terkait janji-janji mereka kepada masyarakat setempat. Di Menggamat pernah dijanjikan akan dibangun mesjid. Jalan lintas Paya Ateuk-Menggamat dijanjikan akan bagus dan pemuda setempat akan dibuatkan lapangan voli. Akan tetapi, semua itu hanya janji sehingga menyulut kemarah masyarakat Paya Ateuk. Pembakaran dua unit beko milik PT PSU di Paya Ateuk mestinya dapat dijadikan ibrah bagi PT tersebut untuk tidak mengelabui masyarakat.

Tumpang Tindih

Jika mau diamati lebih jauh, kegiatan penambangan di Aceh Selatan, baik yang di Menggamat maupun di Sawang, sebenarnya mengalami tumpang tindih kebijakan. Regulasi yang digunakan pihak PT dalam ekspolitasi hutan secara besar-besaran tidak mengindahkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Di samping itu, undang-undang yang digunakan juga menafikan keberadaan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah mengatur kebijakan tentang sumberdaya alam oleh pemerintah daerah. Regulasi tumpang tindih ini semakin ‘kacau’ jika mau dilihat pula peraturan adat suatu daerah. Hutan ulayat atau hutan adat yang mesti dikelola secara adat tidak boleh dicampurtangani dengan penebangan liar berkedok investasi.

Hutan adat sejatinya adalah milik rakyat. Namun, hal ini sudah tidak dipedulikan oleh pemerintah sehingga lembaga adat di tingkat mukim dan gampông pun cenderung dianggap sebagai pajangan atau pintu masuk semata. Lakon serupa ini sudah pernah diterapkan rezim Soeharto. Masa orba, klaim hutan adat oleh masyarakat adat cenderung dianggap pemerintah dengan tindakan represif. Tak terkecuali melibatan militer di dalamnya. Bukankah hal ini juga masih terlihat sampai sekarang? Bedanya, saat ini tidak hanya melibatkan militer seperti polisi, tetapi juga unsur KPA. Lantas, apa bedanya pemerintah sekarang dengan Soeharto?

Herman RN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun