Kembali ke Adat
Tanpa bermaksud menolak Syariat Islam, ada baiknya syariat ala qanun itu ditinjau ulang kembali. Saya sadari bahwa usulan ini sudah pernah disampaikan banyak orang. Namun, lagi-lagi ini sekadar mengingatkan. Bahwa Aceh sudah Islam adalah sebuah kepastian. Aceh punya peraturan sendiri, yang sesuai dengan adat Aceh, yang sesuai dengan Islam.
Untuk apa menciptakan beribu qanun, jika isinya kontradiktif dan penerapannya tidak efektif. Kembalilah ke hukum adat, tanpa harus didikte bahwa hukôm ngon adat, lagèe zat ngon sifeut. Hukum adat Aceh lebih baik daripada hukum yang diberikan negara ini yang dibungkus dengan nama Islam.
Qanun bukan hukum Allah, tapi hasil interpretasi manusia. Menggunakan kata “mengingat” mengacu pada Alquran, sedangkan substansi dalam batang tubuh setiap pasal saling bertentangan dan ada pula kontradiktif dengan Alquran itu sendiri, sama saja dengan melukai Allah, Sang Pemilik Alquran. Duh, Acehku, lukamu lukaku lukakami luka Tuhan kita.[Serambi Indonesia, 6 Oktober 2010/ Herman RN]
* Penulis adalah alumnus Sekolah Menulis Dokarim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H