Mohon tunggu...
Herman RN
Herman RN Mohon Tunggu... -

Menyukai buku, terutama budaya dan sastra. Masih belajar menulis dan terus belajar serta belajar terus.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Luka Aceh Syariat

6 Oktober 2010   12:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:40 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kembali ke Adat
Tanpa bermaksud menolak Syariat Islam, ada baiknya syariat ala qanun itu ditinjau ulang kembali. Saya sadari bahwa usulan ini sudah pernah disampaikan banyak orang. Namun, lagi-lagi ini sekadar mengingatkan. Bahwa Aceh sudah Islam adalah sebuah kepastian. Aceh punya peraturan sendiri, yang sesuai dengan adat Aceh, yang sesuai dengan Islam.

Untuk apa menciptakan beribu qanun, jika isinya kontradiktif dan penerapannya tidak efektif. Kembalilah ke hukum adat, tanpa harus didikte bahwa hukôm ngon adat, lagèe zat ngon sifeut. Hukum adat Aceh lebih baik daripada hukum yang diberikan negara ini yang dibungkus dengan nama Islam.

Qanun bukan hukum Allah, tapi hasil interpretasi manusia. Menggunakan kata “mengingat” mengacu pada Alquran, sedangkan substansi dalam batang tubuh setiap pasal saling bertentangan dan ada pula kontradiktif dengan Alquran itu sendiri, sama saja dengan melukai Allah, Sang Pemilik Alquran. Duh, Acehku, lukamu lukaku lukakami luka Tuhan kita.[Serambi Indonesia, 6 Oktober 2010/ Herman RN]

* Penulis adalah alumnus Sekolah Menulis Dokarim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun