Mohon tunggu...
Herman RN
Herman RN Mohon Tunggu... -

Menyukai buku, terutama budaya dan sastra. Masih belajar menulis dan terus belajar serta belajar terus.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Entah Kalimat Ini Bermanfaat

11 Agustus 2010   05:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini Herman RN

[Sumber: Serambi Indonesia, 11 Agustus 2010]

ENTAH kalimat ini bermanfaat bilamana tertuju bagi pejabat sehingga patut saya ucap permintaan maaf manakala lalu lancang terangkai kata menjadi surat, yang ini semua berawal dari resah gelisah tatkala mengamati sejumlah bukit di kampong kita lahan perlahan mejadi kawah karena pepohon habis punah hingga tersusunlah beragam gundah membentuk sebuah warkah.

Entah kalimat ini bermanfaat bilamana kujadikan surat ke banyak alamat, terkhusus bagi para penguasa bermartabat, yang oleh sebab arif dan bijak ia kelola janji berulang kali ucap menggunakan istilah “demi rakyat”, tetapi kesejahteraan hanya jadi milik sebagian pejabat, sedangkan rakyat, mulai dari kota hingga yang menetap di pinggiran hutan ulayat, hidup was-was saban saat, bila-bila musim hujan banjir akan menggulung-lipat perumahan mereka, kalau-kalau musim badai angin akan jadi petaka yang tak dapat dihembat, atau saat-saat musim kemarau air akan jadi kerinduan teramat sukar didapat.

Dalam sebuah riwayat berlipat, kampong ini diucap-ucap sempat meraih gemilang teramat sangat, dengan tidak mengorbankan secuil pun harta rakyat apalagi sampai menebang hutan-hutan ulayat, tetapi perekonomian masyarakat tetap meningkat sehingga kemakmuran merata mulai kota sampai kampung-kampung utara selatan timur dan barat.

Bilamana terlalu jauh hal itu untuk diingat, baik kenang saja masa-masa belum lama lewat, semisal ketika tampuk amanat diemban pejabat-pejabat sebelum Tengku dipercayakan oleh rakyat sebagai pemimpin berdaulat. Kendati rata-rata pemimpin negeri ini turun dari tampuk jabat mereka bahkan ada yang sengaja diturunkan oleh masyarakat dengan memalukan sangat oleh musabab tingkah polah yang menjarah kekayaan negara dan harta rakyat, tetapi belum ada di antara para pemimpin itu yang membanggakan program menjual kampongnya sendiri ke orang-orang luar negeri dengan dalih investasi seperti yang sedang Tengku galakkan kini.

Alibi demi alibi Tengku paparkan atas nama membangun kampong ini, tetapi orang-orang kampong kita tidak semuanya terlalu bodoh untuk mengerti makna setiap janji para penguasa, entahlah jika alasan membangun kampong dengan menjual negeri itu dapat diterima para pejabat bawahan Tengku, mulai tingkat dua hingga tingkat bawahan sekali karena masih dapat bagian fee, tetapi masyarakat yang murni hidup dari peluh hasil penat dan semata menggantungkan hidup pada sepetak tanah yang mereka miliki, tentu sangat mafhum karena pejabat memang sudah sering memberikan janji, bukan bukti.

Maka itu, kesedihan amat dalam kian dirasakan rakyat tatkala kesekian kalinya harus berkorban untuk pimpinan padahal pemimpin mereka sedang menggalakkan program ‘berjualan’, mulai besi hingga lahan dan hutan, sedangkan program “pembelian” dilakukan untuk membeli hukum dan tangan-tangan pemegang sanksi sehingga lancar semua lakon dan misi.

Soal Jual Hutan
Soal jual hutan ala Tengku sudah jadi rahasia rakyat apalagi dalam helat temu gubernur sedunia tempo hari, para imum mukim kampong kita sempat Tengku tolak berdaulat, tetapi perkara hutan yang saya paparkan dalam ini surat bukan tentang jual hutan yang itu, melainkan mengenai mudahnya para pemilik dolar mendapatkan izin legal membabat kayu rakyat di banyak lokasi dan tempat.

Data di Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, tahun 2010, terkondisi 1 April, telah tercatat 105 Izin Usaha Pertambangan (IUP) disahkan, dengan pembagian 91 izin eksplorasi dan 14 izin operasi produksi. Pada 91 izin eksplorasi tercatat 55 izin yang belum berakhir dan di sana tertera keterangan catatan ada izn prinsip dari gubernur, meskipun 1 izin di antaranya telah dicabut, selain yang sudah berakhir (36 izin), sedangkan dari 14 izin operasi produksi tercatat semuanya belum berakhir, hanya saja 9 izin yang masih aktif, selebinya 5 izin lagi sudah tidak aktif.

Dari angka 105 IUP tersebut, sebanyak 81 izin telah membayar iuran, baik iuran tetap (80 izin) maupun royalti (1 izin) yang disalurkan melalui rekening KPPN I, rekening Menkeu RI, rekening BPD Aceh, dan rekening KAS Negara, sedangkan 24 izin lainnya dari total 105 IUP tersebut tidak membayar iuran.

Yang lebih menyedihkan andai saja semua pejabat belum pikun dan semua rakyat mahfum bahwa sebanyak 67 izin yang dikeluarkan dari 105 IUP tadi kondisinya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, yang semuanya diberikan izin eksplorasi.

Izin-izin tersebut, meskipun sesuai PP No.45 Tahun 2003, sebenarnya tidak akan berarti apa-apa bagi kampong ini jika saja sang pemimpin berkuasa tidak memberikan restu, sebab kampong ini sudah memiliki kewenangan dan peraturan tersendiri dengan nama UUPA yang belakangan jadi “kitab” alasan dalam mengambil berbagai kebijakan sehingga amat aneh lakon penguasa menafikan UUPA dalam hal menikmati kehancuran hutan.

IUP sebanyak 105 izin itu telah menggerayangi seluruh wilayah Aceh, mulai dari timur hingga ke barat dan utara hingga ke selatan, menyulap perbukitan jadi lembah, lembah jadi kawah, kawah jadi perkubangan raksasa.

Saat ini memang belum ada korban jiwa akibat pengerukan tanah secara membabi buta tersebut, tetapi kian lama akan kian akut musibah jiwa pasti saja menimpa warga, entah dua, tiga, atau sepuluh tahun nantinya, dan harus diakui dua tahun lagi kampong kita memang sudah berganti pemimpin sehingga apakah lantas musibah beberapa tahun ke depan bukan ulah dari kebijakan pemimpin sekarang?

Ambil amsal IUP yang dimiliki PT Lhoong Setia Mining (PT LSM) dengan komoditas bijih besinya di Aceh Besar, telah menguasai 500 hektar lahan izin operasi produksi dengan tanggal berlaku izin sejak 06 September 2007 s.d 6 September 2027, selain 2.811 hektar IUP eksplorasi dengan masa berlaku izin 26 November 2007 s.d 25 November 2010.

Ini baru satu contoh wilayah sehingga penting pula diamati wilayah lain kampong kita, termasuk yang belum sempat diangkat ke muka publik. Di Kabupaten Bireuen, misalnya, tercatat PT Aceh Mineral Gemilang membuka usaha tambang komuditas pasir besi di atas lahan 10.000 hektar dengan IUP eksplorasi tertanggal 12 Maret 2008 s.d 12 Maret 2011.

Mengamati semua ini, sadarlah kita bahwa kampong kita kaya mineral dan batubara, tetapi miskin keahlian dalam mengelola, akibtanya segampang mungkin beberapa kawasan diserahkan kepada awak asing sehingga penguasa zaman kini lupa bahwa sudah banyak para penguasa kampong ini turun dengan aib korupsi, tetapi memang belum ada yang diturunkan karena menjual hutan sendiri, mungkinkah kali ini akan terjadi?

Entah kalimat ini bermanfaat, saya hanya khawatir ketika seluruh rakyat Aceh terbangun dan menyadari diri bahwa dalam tubuh sesama rakyat mengalir darah yang sama, dari delapan penjuru mata angin mereka akan turun ke Banda, memperlihatkan jati diri keacehannya. Ah, semoga kesadaran serupa itu masih lama datangnya ke hati rakyat Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun