Mohon tunggu...
Julian Reza
Julian Reza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perluasan Jangkauan dan Manfaat CSR

3 April 2018   16:36 Diperbarui: 3 April 2018   18:07 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corporate Social Responsibility ( CSR ) sebagai wujud tanggung jawab perusahaan pada lingkungan yang terkait dengan kegiatan usaha mereka merupakan suatu keharusan yang mendesak. Kedekatan perusahaan dengan pihak -- pihak terkait ( stakeholders ) harus terbangun dalam rangka memastikan keberlangsungan atau keberlanjutan dari pertumbuhan ekonomi perusahaan dan stakeholders tersebut.

Sayangnya banyak yang beranggapan bahwa apa yang dimaksud sebagai stakeholdersdalam pelaksaan CSR seringkali hanyalah lingkungan dimana perusahaan tersebut berlokasi. Hal ini tidaklah keliru karena dampak baik atau buruknya keberadaan sebuah perusahaan atau kegiatan usaha paling besar dirasakan oleh lingkungan sekitarnya sendiri. Jika kegiatan usaha berkembang dengan baik maka multiplier effect-nya diharapkan paling cepat akan lebih dahulu dirasakan oleh lingkungan sekitar, begitupun dengan dampak buruk dari kegiatan usaha juga paling cepat akan dirasakan oleh lingkungan sekitarnya ( seperti limbah pabrik ). 

Seiring dengan perkembangan jaman, maka kegiatan usaha sebuah perusahaan tidak lagi hanya terkait pada lingkungan sekitarnya saja. Hubungan itu berkembang saling kait -- mengait dengan banyak pihak dan semua pihak tersebut menjadi penting karena keterkaitannya dengan perkembangan usaha dari perusahaan tersebut. Pihak -- pihak ini perlu dirangkul dalam program CSR agar pemberdayaan mereka dapat turut menunjang keberlanjutan dari perkembangan perusahaan yang melancarkan program tersebut.

Dalam buku Strategi CSR ( 2015 ), pakar CSR yang juga mantan CEO Unilever Indonesia, Sri Urip mengungkapkan berdasarkan pengalamannya bahwa CSR setidaknya perlu diperluas cangkupannya kepada 4 sektor, yakni:

1.       CSR yang terkait dengan rantai nilai perusahaan, yakni program CSR yang dibangun dalam bentuk pemberdayaan UKM yang menjadi penyalur bagi perusahaan, baik produsen atau penyalur bahan baku, barang modal hingga jaringan distributor dari produk -- produk jadi semisal warung -- warung kecil atau pedagang kaki lima.

2.      CSR yang terkait dengan pengembangan pasar, yakni program CSR yang bertujuan untuk memberdayakan target pasar( konsumen ) mereka agar tidak hanya memperoleh manfaat dari produk yang mereka beli, tapi juga memperoleh manfaat dari perusahaan yang memperoduksi produk -- produk tersebut ( seperti kampanye edukasi kesehatan gigi oleh perusahaan pasta gigi atau kampanye kesehatan badan dari perusahaan produsen sabun mandi ).

3.      CSR yang terkait dengan peningkatan gaya hidup dan untuk menjamin pasar serta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan, yakni program CSR yang bertujuan untuk membuat menjaga kebersihan atau kesehatan lingkungan hidup sehingga dapat mendorong keberlanjutan dari kehidupan yang didukungnya, baik kehidupan masyarakat secara keseluruhan maupun kehidupan dari perusahaan tersebut.

4.      Kegiatan amal perusahaan ( philantrophy ), yakni kegiatan untuk memberikan bantuan langsung dari perusahaan kepada yang membutuhkan. Akan tetapi dewasa ini, kegiatan amal atau philantrophy mulai dipisahkan dari CSR karena manfaatnya yang bersifat sementara atau tidak berkelanjutan.

Selain itu, untuk memperluas cakupan CSR maka perlu juga ditambahkan stakeholders lain yang juga relevan untuk diajak bermitra atau bekerjasama dalam program CSR, baik sebagai mitra pelaksana atau sebagai penerima manfaat program CSR tersebut. Untuk itu secara keseluruhan maka cakupan program CSR setidaknya juga dapat diperluas meliputi:

1.       Program dengan sasaran lingkungan sekitar lokasi usaha: seperti yang sudah diutarakan diatas, program ini yang paling sering diusung dalam tema CSR. Pelaku usaha memang harus memberdayakan lokasi sekitar kegiatan usaha mereka karena hubungan baik dengan lingkungan sekitar menentukan kestabilan serta keberlangsungan usaha mereka disana.

2.      Program dengan sasaran target market atau konsumen dari perusahaan pelaksana CSR: ini merupakan poin 1 dari sasaran dalam pemikiran Sri Urip ( 2015 ) dimana pemberdayaan diarahkan pada konsumen yang menjadi target market dari pelaku usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan antara konsumen dengan produsen dimana konsumen menganggap produsen tidak melihat konsumen hanya sebagai konsumen belaka, melainkan sebagai manusia seutuhnya yang perlu diberdayakan.  

3.      Program dengan sasaran mitra usaha dari pelaksana CSR: ini sesuai dengan poin 2 dari pemikiran Sri Urip diatas ( 2015 ) yang menekankan pemberdayaan dari mitra usaha yang meliputi pemberdayaan produsen bahan baku, barang modal serta distributor hasil produksi dari produsen tersebut. Unilever dan Astra International telah membuktikan bahwa memberdayakan mitra -- mitra UKM mampu menekan biaya sekaligus membangun perekonomian mitranya sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru.

4.      Program dengan sasaran penguatan atas program -- program pemberdayaan dari pemerintah: hal ini berkaitan dengan upaya membangun hubungan yang saling mendukung atau saling pengertian antara pelaku usaha dengan pemerintah. Pemerintah memiliki program dan sarana untuk mewujudkannya tapi pelaku usaha dapat berkontribusi untuk memperkuatnya sekaligus mengarahkannya sesuai dengan kebutuhan dunia usaha seperti program dibidang pendidikan yang meliputi pemberian beasiswa bagi anak -- anak kurang mampu, membangun Balai Latihan Kerja ( BLK ) yang biasanya didirikan pemerintah  atau membuat kurikulum pendidikan untuk diterapkan di BLK milik pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

5.      Program dengan sasaran untuk mengatasi permasalahan yang menjadi public interest: hal ini berkaitan langsung dengan kampanye public relation ( PR ) dari perusahaan untuk menunjukkan bahwa perusahaan sangat concern dengan isu -- isu aktual ditengah masyarakat seperti program pemberdayaan perempuan atau program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sasaran ini sedikit banyak memiliki keterkaitan dengan poin 3 dari pemikiran Sri Urip diatas ( 2015 ).

6.      Program dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan: ini merupakan program CSR internal yang menunjukkan bahwa CSR tidak hanya berkaitan dengan dukungan eksternal ( baca: dari luar perusahaan ) tapi juga upaya untuk meningkatkan loyalitas karyawan sebagai bentuk dukungan internal yang dapat berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan tersebut. Program berupa pendidikan maupun dukungan sarana usaha bagi karyawan yang ingin terjun ke dunia usaha ( seperti menjadi supplier bahan baku, barang modal ataupun distributor bagi hasil produksi mereka ) dapat menjadi pilihannya.  

7.      Program dengan sasaran penanggulangan bencana atau tanggap darurat: program ini mungkin bersifat sementara tetapi dalam konteks bencana seperti Tsunami di Aceh ( 2004 ) pada akhirnya yang juga dibutuhkan adalah keberlanjutan pembangunan masyarakat yang terkena dampak bencana agar dapat kembali membangun perekonomiannya secara mandiri. Disinilah program CSR perusahaan dapat diarahkan seperti membantu membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak dan memberi pelatihan atau serta modal usaha.   

Melalui sasaran -- sasaran program CSR diatas maka diharapkan manfaat dari CSR dapat dirasakan oleh lingkungan yang semakin luas, semakin beragam dan semakin sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha selaku pemberi CSR maupun masyarakat umum dan atau serta stakeholders lainnya selaku mitra atau penerima program CSR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun