A. Menyudutkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jakarta
- Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Bisa kita baca pada poin yang saya tulis, bahwasannya para Jurnalis kurang setuju tentang kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Jakarta dengan mengatakan “adanya ketidaksingkronan” antara Pemerintah Daerah dan Pusat. Kedua, “Pemerintah Pusat menarik wewenang lockdown” yang artinya bahwa Pemerintah pusat sangat tidak bijaksana dalam membuat keputusan jika hanya sebatas social distancing. Menurut saya dalam berita ini mengandung hal yang kurang baik, yaitu menjatuhkan nama Pemerintah Daerah dan Pusat yang kurang baik dalam menanggulangi virus corona ini. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pada penafsirannya Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
B. Adanya fakta dan opini yang tidak berimbang
- Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Menurut pedoman pemberitaan media siber, berimbang pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Di berita tersebut tidak menjelaskan tempat-tempat yang dimaksud, dan apakah opini yang mengatakan “kerumunan menjadi lebih banyak” sudah sesuai dengan fakta atau belum, karena pada berita tersebut pun tidak ada gambar yang dicantumkan, dan tidak ada data-data pengguna angkutan umum dimana saja. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pada poin (d) dan (e) disebutkan : d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Dari berita yang telah saya sebut memiliki pelanggaran etika, hal ini yang harus kita ingat peran penting dari etika itu sendiri. Jika kita memandang situasi etis dalam dunia modern, terdapat tiga ciri yang menonjol. Pertama, kita menyaksiakan pluralisme moral. Dalam masyarakat-masyarakat yang berbeda, sering terlihat nilai dan norma yang berbeda pula. Bahkan alih-alih di masyarakat yang berbeda, di masyarakat yang sama bias dijumpai adanya pluralisme moral. Kedua, sekarang banyak muncul masalah etis baru yang dulu tidak terduga. Ketiga, dalam dunia modern tampak senakib jelas suatu kepedulian etis yang universal (Bertens dalam Junaedi, 2019: 11).
Selain etika yang harus di perhatikan terdapat empati dari pembaca berita tersebut karena dari berita tersebut sudah membanding-bandingkan pemerintah daerah mengenai covid-19, sehingga masyarakatan akan membanding-bandingkan. dalam Komunikasi Politik mengemukakan bahwa kemampuan memproyeksikan diri sendiri ke dalam titik pandang dan empati orang lain memberi peluang kepada seorang politikus untuk berhasil dalam pembicaraan politiknya. Akan tetapi menempatikan diri sendiri sebagai orang lain itu memang tidak mudah. Maka itu empati dapat ditingkatkan atau dikembangkan oleh seorang politikus melalui komunikasi politik yang dilakukan. Dengan demikian komunikasi politik adalah sifat yang sangat dekat dengan citra seseorang politikus tentang diri dan tentang orang lain. Itulah sebabnya empati dapat dinegoisasikan atau dimantapkan melalui komunikasi antar persona. (Arifin dalam Nautico dan Alkomari, 2019: 12)
Disini pentingnya wartawan menerapkan strategi komunikasi agar pembaca tidak salah paham akan apa yang di baca pada berita tersebut karena, strategi komunikasi merupakan paduan dari perencanaan komunikasi (Communication planning) dan manajemen komunikasi (communication management) untuk mencapai suatu tujuan (Effendi dalam Kurniawati, 2019: 96).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H