Covid-19 merupakan singkatan dari corona virus disease dalam bahasa Indonesia penyakit virus corona dan angka 19 berasal dari tahun 2019, yang mana pada tahun tersebut virus corona muncul. Virus corona masuk di Indonesia awal tahun 2020 dan banyak wartawan yang mengangkat berita mengenai hal ini.
Banyaknya wartawan yang selalu giat mencarai berita mengenai covid-19 ini patut kita apresiasi, karena berkat mereka kita semakin up date mengenai Covid-19. Dari sekian banyaknya wartawan masih ada beberapa wartawan yang melupakan etika jurnalistik. Kali ini saya akan membahas mengenai salah satu media cetak (koran) yang telah lalai dalam beberapa hal meengenai etika jurnalistik
Dalam media cetak Harian Jogja yang terbit pada rabu 18/03/2020 ada dua berita yang telah saya ambil dan berita itu mengenai covid-19. Menurut saya berita tersebut telah baik mengenai asas-asas yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, adanya  prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, dan sebagai media informasi serta kontrol sosial. Namun ada beberapa poin yang harus di perbaiki.
Ada beberapa poin yang telah hilang saat membahas covid-19 dalam koran Harian Jogja edisi 4137, antara lain beritanya yaitu :
1. Pemda DIY Harus Transparan Soal Penanganan Covid-19
  Dalam berita ini ada dua pelanggaran dilakukan wartawan yang saya temui yaitu:
  A. Membandingkan bahwa Pemda Jawa Barat, Pemda Jawa Tengah dan Pemda DKI Jakarta lebih baik daripada Pemda DI Yogyakarta.Â
- Kita tau dalam pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Â Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  B. Dalam berita ini, tidak terdapat nama penulis, dan sumber-sumber beritanya tidak jelas. Â
- kali ini wartawan melupakan tiga pasal dari etika jurnalistik. Pertama, Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dalam poin (d) yakni menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2. Jangan Takut Lockdown
   Dalam berita ini pun ada dua pelanggaran dilakukan wartawan yang saya temui yaitu: