Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, yang diselenggarakan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berperan penting dalam memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal. Salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan kesetaraan ini adalah pengorganisasian Satuan Kredit Kompetensi (SKK). SKK merupakan dasar penilaian dalam menyusun kurikulum dan menentukan pencapaian kompetensi peserta didik. Berikut adalah langkah-langkah dalam menyusun pengorganisasian SKK pada satuan pendidikan kesetaraan di PKBM:
1. Identifikasi Kompetensi Inti dan Dasar
Langkah pertama adalah mengidentifikasi kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik. Kompetensi ini biasanya berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kompetensi inti mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai.
2. Penentuan Struktur Kurikulum
Setelah mengidentifikasi kompetensi, langkah berikutnya adalah menentukan struktur kurikulum. Struktur ini mencakup mata pelajaran yang akan diajarkan dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran. Penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik peserta didik dalam menyusun struktur kurikulum ini.
3. Penghitungan Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
SKK digunakan untuk mengukur beban belajar peserta didik. Setiap kompetensi dasar dipecah menjadi unit-unit kecil yang dapat dinilai secara terpisah. Misalnya, satu kompetensi dasar mungkin bernilai 1 SKK, sedangkan kompetensi lain yang lebih kompleks mungkin bernilai 2 atau 3 SKK. SKK ini kemudian dijumlahkan untuk menentukan total beban belajar peserta didik.
4. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan dokumen yang merinci langkah-langkah pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan. RPP harus mencakup tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, alat dan sumber belajar, serta teknik penilaian. RPP harus disusun dengan memperhatikan SKK yang telah ditentukan untuk setiap kompetensi dasar.
5. Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian