Jika berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan. Jika gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, golongan penerima, dan besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H