Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 pada tahun 2024. PT Taspen mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Peraturan mengenai gaji ke-13 PNS 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara rinci pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma, menyatakan, "Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024."
Dari pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS akan mulai dilakukan secara berkala mulai 3 Juni 2024. Siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 ini? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Taspen mengindikasikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan ASN lainnya akan dicairkan mulai 3 Juni 2024. Jadwal pencairan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (1) sampai (3). Berikut isi dari ketiga ayat tersebut:
- Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
- Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
- Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Golongan Penerima Gaji ke-13 PNS
Menurut laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi bagi negara. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah anak-anak ASN.
Siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13? Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2, gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pasal 3 menguraikan secara lengkap golongan aparatur negara penerima gaji ke-13, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
Besaran Gaji Ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 telah dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024. Pasal 6 ayat (1) dan (2) merinci besaran gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran: