Mohon tunggu...
Pegy Zuleika
Pegy Zuleika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakadilan yang Didapat Lulusan PGSD (Linieritas)

2 April 2024   14:23 Diperbarui: 2 April 2024   14:30 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BIODATA PENULIS

Nama : Pegy Zuleika

Email : pegyzuleika27@students.unnes.ac.id

Prodi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Semarang

BIODATA DOSEN PENGAMPU

Nama : Bagas Kurnianto, M.Pd.

Email : bagask_pgsd@mail.unnes.ac.id

Prodi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Semarang

Ketidakadilan yang Didapat Lulusan PGSD (Linieritas)

Pegy Zuleika

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal guru dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023, menjelaskan bahwa ada beberapa jurusan non PGSD yang linier dengan posisi guru kelas SD yang dinatranya jurusan statistika, akuntansi, sejarah, sosiologi, geografi, fisika, manajemen dan lainnya, disamping itu jurusan PGSD sendiri tidak bisa linier dengan jurusan yang ada di SMP maupun SMA yaitu jurusan non PGSD. PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) merupakan salah satu jurusan yang ada di rumpun pendidikan dan keguruan yang mana penemapatannya adalah guru kelas di SD (Sekolah Dasar)

Kebijakan tersebut memberikan dampak yang luar biasa bagi kesiapan seorang lulusan PGSD maupun yang sedang menempuh pendidikan di jurusan PGSD yang mana awalnya mereka yakin dan percaya diri bahwa jurusan PGSD memiliki peluang yang sangat besar dan memang benar adanya jurusan PGSD memiliki peluang yang sangat  besar dalam penempatan, kebijakan yang diberikan seketika mematahkan semangat para lulusan PGSD maupun yang masih menempuh pendidikan di jurusan PGSD, bagaimana tidak, mereka yang sudah bersusah payah menyelesaikan pendidikan di jurusan PGSD yang bisa tidak gampang dan belum tentu semua orang bisa melaluinya, mereka dituntut untuk serba bisa mulai dari bisa menguasai semua mata pelajaran yang ada di SD, bisa bernyanyi, mampu menari, mahir menggunakan alat musik, memahami kurikulum, menguasai kompetensi-kompetensi dasar seorang guru dan lain sebagainya. Hal tersebut semuanya didapatkan saat menempuh pendidikan di jurusan PGSD yang mana belum tentu didapatkan oleh jurusan lain yang non PGSD.

Jurusan PGSD memiliki banyak sekali peminat, dimana-mana selalu menjadi jurusan yang banyak sekali orang incar, jadi persaingan untuk memasuki jurusan PGSD sangatlah ketat dan bisa dibilang tidak mudah. Hal tersebut terjadi karena awalnya jurusan PGSD memiliki peluang yang besar dalam hal penempatan yang mana menjadi salah satu alasan orang-orang ingin memasuki jurusan PGSD, tetapi presepsi tersebut hanya berlaku sebelum keluar kebijakan tentang linieritas, untuk sekarang orang-orang tidak lagi memiliki presepsi seperti itu melainkan mereka hanya berfikir apapun jurusannya akan tetap bisa menjadi guru kelas, guru kelas yang peluangnya sangat besar. Sekarang hak atau porsi untuk lulusan PGSD dalam penempatan harus terbagi dengan jurusan dengan jurusan non PGSD, mereka lulusan PGSD harus bersaing lagi dengan jurusan non PGSD yang dapat mengambil jatah penempatan di SD sedangkan lulusan PGSD sendiri tidak bisa mengambil jatah jurusan non PGSD di penempatan SMP maupun SMA.

Semangat untuk menjadi seorang guru SD bagi seorang lulusan PGSD sudah tidak setinggi semangat sebelum kebijakan terbaru tentang linieritas dikeluarkan, kesiapan mereka untuk bersaingpun semakin memudar karena akan semakin berat dan ketat persaingannya karena harus berbagi tempat dengan mahasiswa non PGSD. Kebijakan yang dikeluarkan juga memprihatinkan sebab tidak semua jurusan yang non PGSD menguasai hal hal dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru kelas untuk mengelola kelas di SD yang mana akan memberikan sedikit banyaknya dampak bagi peserta didik.

Pernyatan ini bukan bermaksud untuk menyudutkan jurusan non PGSD maupun meng agung-agungkan jurusan PGSD melainkan hanya ingin mnejelaskan betapa tidak adilnya kebijakan tersebut bagi seorang lulusan PGSD yang porsi penempatannya harus dibagi sedangkan lulusan PGSD sendiri tidak bisa mengambil porsim penempatan jurusan lain. Disini guru PGSD hanya ingin mendaptkan haknya sepenuhnya tanpa harus dibagi supaya kesiapan dan semangat seorang lulusan PGSD tetap terjaga karena bagi seorang lulusan PGSD, untuk lulus pendidikan saja mereka sudah mengahbiskan tenaga dan waktu yang cukup banyak, jadi diharapkan untuk pemerintah atau pihak yang terkait bisa mempertimbangkan kembali kebijakan baru tersebut, lulusan jurusan PGSD jangan diperberat lagi bebannya, karena mereka sudah menghabiskan tenaga dan waktu bertahun-tahun untuk sebuah gelar dan posisi yang layak, yaitu mulai dari pendidikan kurang lebih 4 tahun, setelah itu PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak dan harus diberatkan lagi dalam bersaing untuk penempatan.

DAFTAR PUSTAKA 

Surat Edaran Direktur Jenderal guru dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun