Mohon tunggu...
Yudho Pedyanto
Yudho Pedyanto Mohon Tunggu... -

Nothing for now...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengadaan Royal Saloon Melanggar Peraturan Menkeu

5 Januari 2010   07:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:37 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tilik dari sisi mana pun pengadaan mobil menteri 1,3 M itu memang keterlaluan. Apalagi ternyata kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah sendiri. ICW mengatakan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009, yang menetapkan biaya tertinggi pengadaan dinas pejabat adalah Rp 400 juta per unit. Lebih lengkapnya bisa dibaca pada link ini: Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008. Dan dilihat pada bagian pengadaan kendaraan dinas pejabat, seperti pada gambar di bawah:

Jadi sudah zhalim, melanggar peraturan yang dibuat sendiri lagi. Apa kata dunia?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun