Di tilik dari sisi mana pun pengadaan mobil menteri 1,3 M itu memang keterlaluan. Apalagi ternyata kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah sendiri. ICW mengatakan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009, yang menetapkan biaya tertinggi pengadaan dinas pejabat adalah Rp 400 juta per unit. Lebih lengkapnya bisa dibaca pada link ini: Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008. Dan dilihat pada bagian pengadaan kendaraan dinas pejabat, seperti pada gambar di bawah:
Jadi sudah zhalim, melanggar peraturan yang dibuat sendiri lagi. Apa kata dunia?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!