3. Penggunaan Bahasa yang Mudah Dipahami: Meskipun membahas topik yang kompleks, buku ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat diakses oleh pembaca dari berbagai latar belakang.
4. Referensi yang Kuat: penulis mengutip berbagai sumber dan referensi yang kuat, menunjukkan keakuratan dan kedalaman penelitiannya.
Kekurangan
1. Keterbatasan Sudut Pandang: Buku ini mungkin memiliki keterbatasan dalam representasi sudut pandang yang beragam. Meskipun mencoba menggambarkan berbagai perspektif, tetapi mungkin ada sudut pandang atau pendekatan yang tidak sepenuhnya terwakili.
2. Kekurangan Tinjauan Komparatif: Meskipun buku ini memberikan tinjauan yang komprehensif tentang hukum perdata Islam di Indonesia, namun bisa menjadi lebih kuat dengan penyajian tinjauan komparatif dengan negara lain yang menerapkan hukum perdata Islam.
3. Keterbatasan Dalam Isu-isu Kontemporer: Buku ini mungkin tidak mencakup secara detail isu-isu kontemporer yang sedang berkembang dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Ini mungkin karena buku ini terbit pada waktu tertentu dan isu-isu baru mungkin belum ditangani dengan baik.
D. Inspirasi
1. Membangun Harmoni antara Hukum dan Nilai-Nilai Lokal: Buku ini mengilhami kita untuk terus mencari cara untuk membangun harmoni antara prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai lokal dan konteks sosial di Indonesia. Dengan memahami dinamika hukum perdata Islam, kita dapat menciptakan kerangka kerja yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang majemuk.
2. Pemberdayaan Perempuan dalam Sistem Hukum: Analisis yang disajikan dalam buku ini memberikan inspirasi untuk terus memperjuangkan pemberdayaan perempuan dalam sistem hukum, termasuk dalam konteks pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga lainnya. Dengan memahami hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perdata Islam, kita dapat bergerak menuju kesetaraan gender yang lebih baik.
3. Perlindungan Hak Anak: Buku ini mendorong kita untuk terus memperjuangkan perlindungan hak anak dalam konteks hukum perdata Islam. Dengan memahami status hukum anak luar nikah, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan hak-haknya diakui sepenuhnya.
4. Mendorong Dialog Inter-Kepercayaan: Analisis yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi dasar untuk membangun dialog yang lebih baik antara berbagai komunitas keagamaan di Indonesia. Dengan memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks perdata, kita dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik antara masyarakat Muslim dan non-Muslim di Indonesia.