Mohon tunggu...
Pebry Muji Rahmawati
Pebry Muji Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berstatus sebagai mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Motto hidup: You Are What You Think

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Analisis Legislasi Hukum (Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)"

12 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:05 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Buku ini menguraikan perubahan-perubahan dalam hukum perdata Islam seiring dengan transformasi sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Penulis menyoroti bagaimana hukum perdata Islam berinteraksi dengan sistem hukum nasional dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Melalui analisis yang cermat, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika hukum perdata Islam serta tantangan dan peluang di masa depan. Sebagai karya akademis yang komprehensif, buku ini menjadi sumber rujukan penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik dengan hubungan antara hukum Islam dan konteks Indonesia saat ini.

Book review ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang isi buku serta relevansinya dengan perkembangan terkini dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Melalui analisis buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bagaimana hukum perdata Islam telah berkembang dalam konteks Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan perubahan yang terjadi seiring waktu. Dengan demikian, book review ini menjadi sarana untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum Islam dan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia.

B. Isi Buku

Penulis dalam buku ini membagi kedalam 14 sub bab dengan 294 halaman, penulis membagi kajian menjadi 14 sub bab dengan tujuan agar pembaca mudah memahami dan mempelajari bab yang akan dibahas secara rinci dan runtut mengenai analisis legislasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional.

Pada bab 1 (pendahuluan) penulis membahas mengenai sejarah dan pemberlakuan hukum Islam; perspektif teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Dalam bab ini, Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag., menggali secara mendalam sejarah dan sumber pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan menghadirkan perspektif teori-teori yang relevan. Buku ini membawa pembaca dalam perjalanan menyeluruh, memaparkan bagaimana hukum Islam tumbuh, berkembang, dan diterapkan di kepulauan Nusantara. Pertama adalah Sejarah Pemberlakuan Hukum Islam: Prof. Sabri Samin mengulas asal-usul dan perkembangan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, dari masa-masa awal kedatangan Islam hingga zaman modern. Ia menggambarkan bagaimana ajaran Islam meresap ke dalam struktur hukum dan sosial masyarakat Indonesia. Kedua, Sumber Pemberlakuan Hukum Islam: Buku ini tidak hanya menyoroti sejarah, tetapi juga menelusuri berbagai sumber hukum Islam yang menjadi landasan bagi penerapan hukum di Indonesia. Mulai dari Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, hingga maslahah mursalah, setiap sumber dianalisis secara cermat. Dan ketiga, Perspektif Teori-teori: Salah satu keunggulan karya ini adalah penggunaan perspektif teori-teori dalam menjelaskan pemberlakuan hukum Islam. Prof. Sabri Samin memperkenalkan berbagai teori yang relevan, seperti teori adat, legal transplants, dan pluralisme hukum, untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika hukum Islam di Indonesia. 

Pada Bab 2 penulis membahas pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dalam konteks sistem hukum nasional. Pertama-tama, bab ini mengeksplorasi dinamika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam sistem hukum nasional. Penulis menguraikan bagaimana implementasi undang-undang ini telah membentuk landasan hukum yang kuat bagi pengaturan hukum perdata Islam di Indonesia. Melalui analisis yang mendalam, pembaca diperkenalkan pada berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam penerapan Undang-Undang tersebut sejak diberlakukan. Selanjutnya, buku ini mengulas tentang eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penulis menjelaskan bagaimana Kompilasi Hukum Islam telah menjadi landasan utama dalam pengaturan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia. Dengan tinjauan yang komprehensif, pembaca diberi pemahaman yang lebih dalam tentang relevansi dan signifikansi Kompilasi Hukum Islam dalam konteks peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Secara keseluruhan, bab kedua ini memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang bagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memainkan peran penting dalam pembentukan dan pengaturan hukum perdata Islam di Indonesia. 

Pada bab 3, pembaca diperkenalkan dengan konsepsi perkawinan dalam hukum Islam. Penulis menguraikan secara komprehensif definisi perkawinan dalam konteks hukum Islam, menyoroti aspek-aspek penting seperti tujuan, syarat, dan konsekuensi hukumnya. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang perkawinan dari sudut pandang hukum positif Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penulis menggambarkan bagaimana regulasi ini mengatur proses perkawinan serta hak dan kewajiban yang terkait. Melalui perspektif Kompilasi Hukum Islam, pembaca diajak untuk memahami bagaimana perkawinan diatur dalam kerangka hukum Islam di Indonesia. Penekanan diberikan pada prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar hukum bagi perkawinan dalam konteks masyarakat Muslim. Penulis secara jelas menggambarkan perbandingan antara konsep perkawinan dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang kompleksitas perkawinan dalam konteks hukum di Indonesia. 

Pada bab 4, membahas secara komprehensif tujuan perkawinan dalam konteks hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menyajikan pemahaman mendalam mengenai tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Dengan referensi dari Al-Quran, Hadis, dan penafsiran ulama, penulis menjelaskan bahwa tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penekanan diberikan pada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, serta tanggung jawab mereka dalam membentuk lingkungan yang baik bagi pertumbuhan spiritual dan sosial keluarga. Dalam konteks hukum positif Indonesia, penulis menguraikan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penekanan diberikan pada aspek legal dan sosial dari perkawinan, termasuk perlindungan hak dan kewajiban suami-istri, serta peran negara dalam mengatur institusi perkawinan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sosial. Bab ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana tujuan perkawinan dipahami dan diimplementasikan dalam dua konteks hukum yang berbeda namun saling terkait.

Pada bab 5, membahas prinsip-prinsip dasar perkawinan dalam hukum Islam dan penerapannya dalam kerangka hukum Indonesia. Penulis menjelaskan prinsip-prinsip inti dan fondasi perkawinan seperti yang diuraikan dalam jurisprudensi Islam. Dia mengarahkan pembaca melalui interpretasi dan aplikasi nuansa-nuansa prinsip-prinsip ini, menjelaskan signifikansinya dalam membentuk hubungan matrimonial dalam konteks Islam. Pembaca dibimbing melalui eksplorasi ajaran Islam tentang perkawinan, termasuk tujuannya, syarat-syaratnya, dan pertimbangan-pertimbangan etisnya. Kemudian penulis membandingkan prinsip-prinsip perkawinan dalam hukum Islam dengan ketentuan-ketentuan Kode Sipil Indonesia, terutama fokus pada Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Melalui analisis perbandingan, dia menyoroti persimpangan dan disparitas antara prinsip-prinsip hukum Islam dan regulasi-regulasi statut yang mengatur perkawinan di Indonesia. Pemeriksaan ini memberikan pembaca pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diintegrasikan ke dalam kerangka hukum Indonesia dan implikasinya bagi hubungan perkawinan.

Pada bab 6, membahas tiang-tiang fundamental dan prasyarat dari pernikahan dalam hukum Islam. Ia dengan cermat menguraikan unsur-unsur penting yang diperlukan untuk kontrak pernikahan yang sah, memberikan pencerahan tentang kompleksitas jurisprudensi Islam mengenai persatuan pernikahan. Bab ini dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh tentang konsep Rukun (tumpuan) dan Syarat (kondisi) dalam kerangka hukum Islam. Penulis menjelaskan pentingnya unsur-unsur ini dalam memastikan keabsahan dan legalitas pernikahan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan merujuk pada sumber-sumber Islam klasik dan interpretasi hukum kontemporer, ia memberikan pembaca pemahaman komprehensif tentang aspek-aspek fundamental dari pernikahan dalam Islam. Selain itu, penulis dengan mahir meletakkan Rukun dan Syarat pernikahan dalam lanskap hukum yang lebih luas di Indonesia. Ia menganalisis penyatuan hukum pernikahan Islam ke dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam ketentuan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan perkembangan-perkembangan selanjutnya. Melalui kontekstualisasi ini, pembaca memperoleh wawasan tentang dinamika yang berkembang dari hukum keluarga Islam dalam kerangka hukum Indonesia. Secara keseluruhan, Bab 6 dari "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia" menawarkan pembaca eksplorasi mendalam tentang unsur-unsur penting dan implikasi hukum dari pernikahan dalam hukum Islam, baik secara teori maupun praktik.

Pada bab 7, membahas secara komprehensif tentang larangan-larangan dalam perkawinan, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Penulis menyajikan dengan jelas dan mendalam tentang larangan-larangan perkawinan dalam hukum Islam, merangkum berbagai aturan dan ketentuan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis, serta interpretasi serta aplikasinya dalam konteks perkawinan modern. Penulis juga mengulas secara rinci larangan-larangan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Dia menggambarkan bagaimana ketentuan-ketentuan ini diimplementasikan dalam praktik hukum perkawinan di Indonesia, serta dampaknya terhadap masyarakat dan perkembangan hukum. Bab ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, menggali aspek-aspek hukum Islam dan hukum positif yang relevan, serta menghubungkan teori dengan praktik dalam konteks perkawinan modern. Penulis menjelaskan dengan jelas dan memberikan analisis yang tajam, membuat bab ini menjadi sumber rujukan yang berharga bagi siapa pun yang tertarik dalam studi hukum perkawinan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun