Mohon tunggu...
Pebrianti
Pebrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jual-Beli Skincare Tanpa Halal/BPOM dalam Islam

29 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:09 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Syarat kehalalan produk produk kecantikan dan penggunaannya sesuai dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya menimbang bahwasanya;

  • Bahwa kosmetika telah menjadi salah satu kebutuhan manusia pada umumnya,
  • Bahwa kosmetika yang akan digunakan oleh setiap muslim harus berbahan halal dan suci, dan
  • Bahwa perkembangan teknologi telah mampu menghasilkan berbagai produk kosmetika yang menggunakan berbagai jenis bahan, serta memiliki fungsi yang beragam, yang sering kali bahannya tidak jelas apakah suci atau tidak.

Penggunaan produk kecantikan dalam islam tentu saja diperbolehkan, karena tujuan penggunaannya adalah untuk merawat, merawat juga sebagai salah satu bentuk rasa syukur kita kepada Allah terhadap amanah yang diberikannya dan Allah pun menyuruh manusia untuk merawat dengan baik segala apa yang telah diberikannya kepada manusia.

Agama islam mengajarkan kita agar menjual dan membeli barang yang bermanfaat dan baik. Dalam penggunaan produk kecantikan haruslah menggunakannya sesuai dengan yang ditentukan syariat islam, menggunakan produk halal seperti anjuran islam begitupula pemakaian produk kecantikan haruslah mengikuti anjuran islam, pakailah sesuai kebutuhan dan jangan mubazir dalam menggunakan produk produk kecantikan.. 

Semua hal di atas ditujukan agar semua yang kita pakai mendapatkan berkah dan manfaat yang baik dari Allah swt. Tidak hanya berlaku pada produk perawatan kulit atau produk kecantikan tetapi berlaku pula untuk seluruh produk yang diperjual-belikan di dunia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun