Mohon tunggu...
Pebrianti
Pebrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PRODI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jual-Beli Skincare Tanpa Halal/BPOM dalam Islam

29 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:09 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Memakai Produk kecantikan adalah berbagai kegiatan yang mendukung kesehatan kulit, memperbaiki penampilan kulit dan meringankan kondisi kulit. Perawatan kulit dapat mencakup nutrisi dan vitamin kulit untuk menghindari efek negatif dari paparan sinar matahari yang berlebihan.

Penggunaan produk kecantikan kini sedang banyak digunakan oleh banyak orang. Khususnya pada kalangan kaum wanita baik yang sedang mengalami fase remaja. 

Dewasa begitu pula yang telah memasuki usia matang (30-50 tahun). Ketika kita memutuskan untuk menggunakan rangkaian produk produk kecantikan, langkah yang pertama kali harus diketahui adalah mengenal tipe kulit diri sendiri. Setelah mengerti bagaimana kondisi kulit, maka kita juga akan mengetahui produk apa-apa saja yang dibutuhkan untuk kulit kita.

Manfaat penggunaan produk kecantikan sangat banyak diantaranya; untuk merawat kulit, mencerahkan kulit, menyehatkan kulit yang telah rusak, melindungi kulit wajah dari sengatan matahari, mencegah penuaan dan kerutan dan banyak lagi.

Macam-macam produk kecantikan seiring perkembangan zaman sangatlah bervariasi dengan berbagai merek yang berbeda. Adapun macam-macam produk kecantikan yaitu sebagai berikut; cleanser, toner, serum, elembap, tabir surya/ sunscreen dan beragam macam lainnya dengan banyak kandungan yang diformulasikan untuk merawat kulit wajah.

Ciri-ciri produk kecantikan yang aman digunakan;

  • Memliki izin edar/bpom
  • Mencatumkan kandungan dengan keterangan yang lengkap
  • Berasal dari bahan alami
  • Tercantum masa akhir penggunaan/waktu expired
  • Terdapat cara penggunaannya, dsb

Menurut bahasa, jual-beli berasal dari bahasa al-ba’i dengan kata lain asy-syira’, al-muba’’dalah dan at-tijarah. Menurut Imam hanafi, jual beli adalah tukar menukar harta atau barang dengan cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya dan membawa manfaat bagi masing-masing pihak.

Jual-beli merupakan salah satu jenis muamalah antar manusia. Jual-beli memiliki sumber hukum yang konkret yaitu Alquran, As-sunah bahkan telah menjadi ijmak para ulama dan orang islam. 

Dalam islam, aktivitas jual-beli haruslah dilakukan susai dengan syariat dan rukun jual beli. Begitupun dengan barang yang diperjual-belikan haruslah sesuai yang diizinkan oleh agama seperti produk halal.

Produk halal adalah produk-produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariatnya didalam agama islam. Produk halal yaitu produk yang memiliki izin edar atau bpom. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen baik di dalam maupun diluar negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun