Guru-guru harus bisa melihat atau memantau langsung  semua pergerakan anak-anak yang berada di sekolah tersebut.  Dalam hal ini sebaiknya tidak banyak sekat dinding atau partisi atau benda lain di dalam ruang bangunan dan di luar sekolah yang berpotensi menghalangi pandangan guru terhadap anak-anak yang beraktifitas.
Terkait lokasi, sebaiknya lokasi TPA tidak berada di jalur ramai lalu lintas, tidak berada di dataran tinggi, tidak berada di dekat tebing curam atau sungai atau parit. Tidak berada di area listrik tinggi bertegangan tinggi, jauh dari sentra industri atau pabrik yang erat dengan bahan-bahan kimiawi dan yang menghasilkan asap.
Hal penting lainnya adalah manajemen sekolah itu dalam mengontrol siapa yang berhak (orang tetap) untuk menjemput sang anak bila pulang dari PAUD. jangan sampai pihak sekilah tidak mengetahui atau tiak kenal secara pasti siapa yang menjemput si anak. Sangat disarankan ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak orang tua untuk menentukan siapa yang menjemput si anak. Diluar  orang yang telah disepakati, pihak sekolah tidak akan memberikan ijin si anak untuk pulang dengan "orang asing" tersebut, walaupun orang tersebut keluarga dekat si anak.
Semoga saja kejadian hilang dan tewasnya balita di Samarinda segera terungkap, dan tidak terjadi lagi di tempat lain.
---
sumber berita : satu , dua, tiga, empat beserta rangkaian turunan beritanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H