Â
"Baru tahu 'Staf Khusus' tanpa kekhususan. Staf Umum dong namanya. Harusnya gajinya juga yang umum-umum saja. Bukan khusus 51 juta! Tapi terserah kalian saja deh. Negara kan kalian punya. Atur sesuka hati saja." (Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon, sumber)
Staf khusus Presiden Jokowi yang berjumlah tujuh orang dan baru diangkat mendapatkan gaji masing-masing 51 juta. Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Namun mereka tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas dan rumah dinas layaknya menteri atau wakil menteri. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Ketujuh staf khusus milenial Presiden Jokowi itu adalah Gracia Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, Putri Indahsari Tanjung, Ayu Kartika Dewi, Aminuddin Maruf, Belva Syah Devara, dan Andi Taufan Garuda Putra.
Pemberlakuan gaji terhadap ketujuh staf khusus yang baru diangkat itu tidak bersifat khusus, melainkan disamakan dengan para pembantu khusus lainnya di lingkungan istana. Besaran gaji sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.Â
Besaran gaji staf khusus presiden itu bikin gusar Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. Entah beliau tahu atau tidak dengan aturan yang ada dalam tingkatan staf khusus kepresidenan sehingga mengeluarkan pernyataan yang kurang sedap. Hal ini biasa dalam iklim demokrasi, bukan?Â
Gaji sebesar 51 juta perbulan tentu sangat sexy untuk dibicarakan di ruang publik. Siapa sih yang tidak mau bergaji besar? Anggota DPR yang dianggap tukang tidur dan suka bolos ketika sidang saja besaran gajinya sekitaran itu. Selain gaji, mereka juga mendapatkan pensiun!
Kita tak perlu mencak-mencak sejauh segala pemberian gaji itu sudah diatur resmi dalam peraturan. Tentunya peraturan dibuat sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan dari para ahli berkompeten dalam bidang keuangan, hukum dan tata negara dan lain sebagainya.
Gaji 51 juta yang diterima generasi milenial bisa bikin kaget, dan sangat menggiurkan dimata orang awam. Jangankan generasi milenial, post milenial atau old generation pun tergiur, heu heu heu...
Yang sering tanpa disadari jadi persoalan adalah seberapa besar timbal balik orang yang menjabat itu kepada pembangunan negara sesuai SOP jabatannya tersebut, yang melingkupi hasil kerja, tanggungjawab, dan lain sebagainya sehingga negara mendapatkan manfaat dari  kemapuan dan hasil kerja mereka.