Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Etiskah Pembocoran Chat WA Yusril dengan Rizieq Shihab?

4 April 2019   10:01 Diperbarui: 5 April 2019   06:01 4871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang menjadi tanda tanya adalah; apakah pembocoran isi WA itu etis dilakukan?

Bila dicermati, yang dilakukan Yusril tersebut lebih kepada pembuktian dirinya tidak asal ngomong, melainkan karena punya bukti. Dia punya sumber yang layak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Yusril awalnya sedang tidak dalam kondisi "terpaksa atas nama tuntutan hukum" untuk membuktikan di suatu persidangan bahwa dia punya bukti untuk sebuah kasus hukum antara dirinya dengan Rizieq.

Antara etika dan hukum sebenarnya dua hal yang sejalan. Umumnya pada rel yang berbeda. Namun keduanya bisa berada di rel dan gerbong yang sama bila sudah masuk kasus hukum yang bersifat mengikat, terkait pasal-pasal dalam kitab hukum dan potensi sanksinya.

Sementara etika lebih kepada integritas dan moral personal di dalam konteks relasi antarpersonal. Atau relasi personal dengan suatu entitas sosial. Etika itu menjadi kesepakatan si personal dengan pihak di luar dirinya, baik personal atau kelompok.

Pembicaraan WA antara kedua orang teman merupakan etika antarpersonal. Masing-masing percaya bahwa apa yang dibicarakan "hanya untuk dan jadi milik berdua saja". Di situlah etika terbangun antarkedua orang tersebut.

Selama keduanya saling percaya menjaga pembicaraan agar tidak keluar ke publik, maka selama itu pula etika yang terbangun tetap terjaga. Namun, etika keduanya bisa "petjah" bila salah satu pihak berkhianat. Atau, bila keduanya sepakat untuk membukanya demi suatu tuntutan formal, misalnya terkait yuridis (hukum).

Kembali kepada pembocoran Yusril Ihza Mahendra mengenai pembicaraannya dengan sahabatnya Rizieq Shihab di Arab Saudi, nampaknya ada unsur pelanggaran etika di awal permasalahan antarkedua sahabat itu.

Kemungkinan lebih lanjut akan masuk ke ranah yuridis, bila relasi dan situasi kedua pihak tidak mencapai kemufakatan.

Soal beginian, Yusril Ihza Mahendra tentu lebih paham. Dia adalah pakar hukum hebat dan ternama. Kita tunggu saja perkembangannya. Apakah mereka akan bersengketa hingga ke pengadilan resmi yang menghasilkan pihak pemenang dan kalah?  

Apapun proses dan hasilnya, aku sih rapopo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun