Salah satu caranya adalah membuka kran secara lebar kepada pengusaha pribumi untuk andil di berbagai bidang. Siapa saya yang mereka? Tentu saja dimulai dari lingkaran terdekat : keluarga, kerabat, teman seperjuangan, dan orang-orang orang yang mendadak menjadi kerabat. Bagaimana dengan rakyat kecil di daerah? Nanti dulu lah.
Sistem politik sentralisasi (sentralistik) era Orde Baru tidak mengizinkan orang daerah mengurus diri sendiri, termasuk mengurus lahan yang maha luas dengan segala potensi ekonominya. Biarlah orang pusat saja yang mengurus orang daerah. Â Orang daerah dianggap tidak mampu mengurus diri sendiri. Begitulah kira-kira.
Lahan yang maha luas di berbagai daerah dibagi-bagi kepada lingkaran keluarga, kerabat dan teman. Konsesi diberikan. Aturan dibuat sebagai tindak lanjut operasional Undang-Undang. Tentu saja aturan itu berpihak kepada lingkaran tadi. Sehingga semua menjadi legal adanya. Salahkah semua itu? Secara legalitas formal tidak ada yang salah karena sudah menyesuaikan undang-undang dan peraturan yang ada, serta berdasarkan  "petunjuk bapak presiden".
Lalu apa hubungannya dengan lahan Prabowo pada Debat Capres?
Prabowo dan keluarganya merupakan bagian dari lingkaran dekat Presiden Soeharto, dan pelaku dalam pemerintahan Orde Baru. Sebagai menantu presiden Soeharto tentu saja Prabowo diberi hak untuk mengelola banyak kepentingan bisnis, termasuk penguasaan lahan yang luas di berbagai daerah. Semua yang dimiliki itu menjadi legal dengan dukungan peraturan yang berlaku dan kekuatan kekuasaan rezim Orde Baru.
Namun di sisi lain cukup mengherankan bagi sejumlah elit negeri ini yang mengetahui kondisi Prabowo sebenarnya, sembari  para lawan politik Prabowo terus mengamati dan mencoba menterjemahkan arah pernyataan tersebut.
Pernyataan Prabowo tersebut sangat riskan bagi dirinya dan lingkungan terdekatnya karena bisa menjadi bumerang. Hal itu terbukti ketika tanpa disadari Prabowo seolah "menantang" kebijakan Jokowi soal pembuatan dan pembagian sertifikat tanah untuk rakyat. Seolah tanah untuk rakyat itu "tidak berguna" ketika dimasa mendatang jumlah penduduk bertambah sehingga tidak ada lagi yang yang bisa dibagikan.
Hal ini dipertegas lagi oleh Prabowo dengan mengutip UU'45 pasa 33 bahwa tanah dan kekayaan didalamnya dikuasai negara. Dan ketika Jokowi mengingatkan bahwa Prabowo memiliki tanah yang luas di Kalimantan Timur dan Aceh (yang merupakan sebagian kecil luas tanah dari keseluruahn yang dia kuasai), Prabowo menimpali atas nama nasionalisme dan patriotisme lebih baik dia yang mengelolanya
Konsep berpikir Prabowo itu mirip cara rezim Orde Baru, dengan bertameng UUD-45, UU kehutanan, UU Agraria (sebelum reforma) dan seterusnya, namun nyatanya lahan maha luas dikuasai hanya oleh segelintir orang dekat rezim tersebut. Sedangkan hak-hak rakyat setempat atas tanahnya  dilemahkan. Hal tersebut berlangsung secara masif selama 32 tahun, berlanjut sampai masa pemerintahan SBY.
Jokowi sendiri jauh hari tentu mengetahui perihal tanah atau lahan Prabowo. Sebagai seorang insinyur kehutanan dari UGM, isu tentang konsesi lahan zaman Orde Baru tentu banyak dia ketahui. Dan ketika menjabat Presiden, Jokowi semakin tahu data-data yang sebenarnya karena terkait lahan dan kehutanan merupakan bagian persoalan yang harus terus ditangani oleh pemerintah-- siapapun presidennya.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, konsep pemikiran dan kebijakan Jokowi sangat berbeda dibandingkan Orde Baru sampai pemerintahan SBY. Jokowi membalikkan cara membangun rakyat versi pemerintah terdahulu. Kalau dulu lahan dikuasai segelintir orang, maka kini lahan diupayakan untuk masyarakat.