Kisah kebohongan Ratna Sarumpaet kini sedang dalam proses hukum. Sejumlah saksi akan dimintakan keterangannya oleh pihak kepolisian, salah satunya adalah Amien Rais.
Pada panggilan pertama, Amien Rais tidak datang karena adanya kesalahan penulisan nama di surat panggilan. Disurat panggilan itu tertulis "Amin Rais". Ini dianggap salah. Sedangkan menurut Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Surya Imam Wahyudi, nama Amien Rais yang benar adalah "Profesor Doktor Haji Muhammad Amien Rais", (kompas.com, Selasa 9/10/2018).
Soal nama Amien Rais tersebut tampak aneh dan mengada-ada. Ibarat ingin memperbaiki sebuah kesalahan, tapi dengan sesuatu yang salah. Jadinya mirip manuver konyol.Â
Saya baru tahu kalau Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu bernama "Profesor Doktor Haji Muhammad Amien Rais". Apakah nama itu yang tertulis di akte kelahiran beliau sejak lahir?Â
Profesor Doktor, Gelar atau Nama?
Selama ini yang saya tahu, nama seseorang secara administratif adalah nama yang tertulis sesuai akte kelahiran atau dokumen catatan sipil resmi lainnya yang menjelaskan identitas penamaan seseorang.
Sedangkan "Profesor" atau biasa disebut juga Guru Besar merupakan gelar untuk jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi yang menunjukkan kepakaran bidang tertentu. Gelar Profesor tersebut umumnya hanya berlaku di dunia akademis, perguruan tinggi, lembaga riset dan lingkungan atau komunitas sejenisnya. Secara administratif, penulisan gelar Profesor di depan nama merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban kepakaran si Penyandang gelar tersebut.
Bila seseorang profesor sudah tidak lagi berkiprah di dunia akademis misalnya pensiun kemudian jadi politikus, petani, pedagang, pemulung, maka orang itu bukan lagi Profesor karena dia telah menjadi orang biasa.Â
Begitu juga bila dia kemudian menjabat ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya maka dia bukan lagi Profesor, melainkan disebut pak Ketua RT. Jadi tidak ada kewajiban administratif penulisan "profesor" didepan nama orang tersebut.
Demikian halnya dengan kepala daerah propinsi disebut Gubernur. Kepala daerah kabupaten disebut Bupati. Bila seseorang tidak lagi menduduki jabatan tersebut maka dia tidak lagi disebut Gubernur atau Bupati.Â
Kalau dia kemudian menjadi penjual bakso maka bukan disebut gubernur bakso, melainkan "mamang tukang bakso". Bila dia kemudian menjadi penjual celana, bukan disebut gubernur celana, melainkan "abang tukang celana".