Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Citra Gerindra dalam Kontroversi Mohamad Taufik sebagai Wagub DKI

24 September 2018   12:05 Diperbarui: 27 September 2018   05:02 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mohamad Taufik saat ini dijagokan partainya untuk menduduki jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selain jadi Ketua Partai Gerindra DKI, dia juga jadi wakil ketua DPRD DKI Jakarta.  Dilihat dari jabatan dan pengalaman politiknya, Mohamad Taufik pantas menduduki jabatan wakil Gubernur DKI. Namun demikian, apakah dia layak?

Persoalannya adalah dia mantan narapidana kasus korupsi. Pada 27 April tahun 2004, dia divonis 18 bulan penjara karena tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 ketika menjabat sebagai ketua KPUD Jakarta. Negara dirugikan sebesar Rp.488 juta rupiah.

Tahun 2005 dia bebas dari masa hukuman penjara dan kembali berkiprah di dunia politik. Kini dia  menjadi ketua  DPRD DKI perode 2014-2019.

Saat ini ada ketentuan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Mohamad Taufik kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas peraturan tersebut terkait kasus hukum yang pernah dia jalani. Mahkamah Agung dengan pertimbangannya kemudian memenangkan gugatan Mohamad Taufik. Jadi secara hukum, dia bisa menjadi calon legislatif periode 2019-2024.

Peraturan KPU tentang pelarangan mantan napi korupsi mengikuti pemilihan legislatif merupakan spirit rakyat Indonesia dan pemerintah saat ini untuk memerangi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan jadi  penyakit penghambat pembangunan.

Namun nampaknya antara peraturan KPU dengan cara pandang dan dasar hukum Mahkamah Agung ada yang belum klop. Ini jadi celah sehingga Mohamad Taufik bisa mendaftar pemilihan legilatif. Selain itu mempertegas dirinya pantas mencalonkan diri jadi Wakil Gubernur DKI.

https://metro.tempo.co
https://metro.tempo.co
Citra Gerindra

Gerindra sebagai partai peserta pemilu pilpres 2109 sedang berupaya meraih simpati rakyat. Untuk itu tentunya Gerindra harus mau mengikuti keinginan rakyat, termasuk memerangi kejahatan korupsi.

Gerakan moral anti korupsi telah banyak disosialisakan elemen masyarakat. KPU kemudian merespon hal tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu peraturan untuk para bakal calon legislatif, namun kemudian dimentahkan oleh MA.

Terlepas dari cara pandang MA terhadap undang-undang sehingga belum sejalan dengan spirit dan gerakan moral masyarakat, pencalonan Mohamad Taufik menjadi kontroversi dan akan menjadi catatan bagi masyarakat DKI Jakarta dan rakyat Indonesia terhadap komitmen Gerindra  memerangi korupsi.

Citra koruptor dimata rakyat tak bisa hilang pada diri Mohamad Taufik walau dia sudah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Citra koruptor itu merupakan image kolektif masyarakat sekaligus sangsi sosial masyarakat terhadap tokoh yang pernah menjalani hukuman kasus korupsi. Rakyat menjadikan hal tersebut sebagai penjaga atau kriteria moral terhadap layak atau tidaknya  seseorang tokoh menduduki jabatan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun