Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sudah Saatnya KPK Mengelola Lapas Khusus Koruptor

23 Juli 2018   14:23 Diperbarui: 23 Juli 2018   21:29 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suasana lingkungan dalam Lapas Sukamiskin. Sumber gambar ; jawapost.com

Saat ini, lembaga Superior di negeri ini hanya KPK. Lembaga ini punya citra bagus dimata publik. KPK tidak punya sejarah dan romantisme "pertemanan" dengan para koruptor itu semasa mereka masih aktif. Sejak dilahirkan, superioritas KPK sudah jauh melebihi lembaga hukum lainnya di negeri ini, ditambah dalam kiprahnya yang cemerlang, sikap tegas dan tak pandang bulu menangkap pejabat tinggi negara dan pengusaha kelas kakap koruptif.

Sayangnya, citra suprioritas KPK menjadi "dimentahkan" ketika proses hukuman diserahkan kepada Kemenkumham (Lembaga Pemasyarakatan). Proses hukuman yang dimaksudkan untuk  memberi efek jera akhirnya jadi tawar karena Lembaga Pemasyarakatan bermental inferior terhadap warga binaannya. Kasihan KPK. Miris melihat  hukum. Kasihan rakyat Indonesia yang mengimpikan negara ini bersih dari koruptor.

Saat ini, secara hukum dan perundang-undangan, proses hukuman para narapidana dibawah kewenangan Kemenkumham. Undang-undang itu mengatur semuanya secara rinci dan mendapt legitimasi dengan sistem ketatanegaraan RI sebagai lembaga Yudikatif.

Sementara KPK merupakan "lembaga baru" yang secara hirarki tidak berada dalam Kemenkumham melainkan lembaga "milik" Presiden, DPR dan rakyat Indonesia.

Melihat kondisi inferioritas Lembaga Pemasyarakatan saat ini sebaiknya mereka tidak usah lagi mengelola Lapas khusus koruptor.

Kiranya saat ini perlu dipikirkan untuk memperluas kewenangan KPK--tak hanya pada penangkapan, penahanan dan penyidikan para koruptor, namun juga melakukan proses "pembinaan secara langsung" sebagai pengelola Lembaga Pemasyarakatan khusus Koruptor. Jangan sampai hasil kerja KPK yang sudah susah payah sejak awal penyelidikan hingga hukuman menjadi tidak berarti saat napi koruptor resmi menjadi penghun Lapas karena inferioritas dan ketidakmampuan lembaga lain yang menanganinya. 

Untuk memperluas wewenang KPK itu perlu perubahan Undang-undang dan segala aturan teknis terkait penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan khusus koruptor. 

Satu hal penting, demi bangsa dan negara, kiranya Kemenkumham dan DPR (parpol) harus mau berlapang dada mengadakan perubahan ini. Jangan sampai justru jadi komoditas politik yang tak berkesudahan.

Bekal citra suprioritas KPK, integritas dan legitimasi yang kuat dimata publik dapat meminimalisir praktek "cari enaknya" oleh para kooruptor selama masa pembinaan di Lapas. Dengan suprioritas KPK, para napi koruptor sebagai "kumpulan orang hebat" tak tumbuh jadi kumpulan superior dalam menjalani hukuman.

--- 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun