Status hukum Habieb Rizieq kini jadi tersangka. Secara hukum, penetapan status itu tentu sudah melalui proses pencarian bukti hukum yang valid oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, Rizieq akan diproses di pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ada dua kemungkinan besar yang bisa terjadi bila seorang berstatus "Tersangka" di hadapan pengadilan. Dia akan bebas atau statusnya naik jadi terdakwa dan kemudian vonis pun hukuman pun dijatuhkan. Dengan begitu status seseorang yang tadinya Tersangka, bisa berujung jadi Terpidana.
Bagimana dengan Rizieq? Dua kemungkinan itu bisa terjadi padanya. Bila dia bisa membuktikan dirinya tidak bersalah dimata hukum positif negara, maka dia bebas. Tapi bila sebaliknya, maka status Terpidana akan disandangnya.
Potensi Status Terpidana Rizieq
Secara umum, seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka seringkali berujung pada vonis hukuman. Bisa saja orang itu menjadi terpidana dan harus jalani hukuman di penjara, atau hanya hukuman percobaan, dimana pihak aparat hukum akan memantau aktivitas si tervonis dalam jangka waktu tertentu di luar penjara. Bila kemudian melanggar hukum, barulah dipenjara dalam waktu sesuai vonis.
Status Hukum Rizieq kemungkinan jadi Terpidana cukup besar, mengingat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang telah dia lakukan. Saat ini yang mengemuka adalah kasus "Chat Mesum" dengan Firza Husen. Namun kasus lain masih menunggu tindak lanjut setelah ada laporan sejumlah elemen masyarakat, seperti penghinaan pada Pancasila sebagai simbol negara, soal mata uang baru berlogo "palu-arit", penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak, penghinaan agama, ujaran kebencian dan SARA yang dapat menimbulkan keresahan dalam hidup bermasyarakat dan memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
Status yang kini mengemuka adalah dugaan "Chat Mesum". Inilah yang membuat Rizieq "tidak pulang-pulang" dari bepergian keluar negeri sampai sekarang. Sebagian besar pengikutnya menyakini hal itu adalah fitnah dan rekayasa pihak aparat hukum kepolisian untuk menjeratnya jadi terdakwa.
Membaca Reaksi dan Aksi Pendukung Rizieq
Para pengikut Rizieq sangat banyak dan tergabung dalam ormas FPI. Mereka sangat loyal, patuh pada sosok Rizieq-yang dianggap sebagai pemimpin besar yang diteladani. Ajakan Rizieq dalam demonstrasi besar telah jadi bukti kuatnya pengaruh Rizieq pada ratusan ribu pengikutnya tersebut. Tak jarang gerakan massa itu bikin resah kehidupan masyarakat umum dan merepotkan aparat keamanan.
Terkait status hukum Rizieq terkini, timbul fenomena pembelaan secara militan para massa pengikutnya. Mereka bahkan "mengancam" akan berbuat apa saja dan melakukan gerakan apapun untuk meloloskan Rizieq. Ancaman itu berpotensi ‘rusuh negara’ yang meresahkan kehidupan masyarakat luas. Selain itu negara seolah ditantang oleh kelompok massa. Ancaman tersebut menimbulkan preseden seolah bila Rizieq dijadikan terpidana maka negara ini akan terjadi kerusuhan besar oleh gerakan massa pendukung Rizieq.
Ada dua hal yang melatarbelakanginya, yakni pertama, massa pendukungnya meyakini bahwa Rizieq sengaja dikriminalisasi, sehingga timbul istilah "Kriminalisasi Ulama". Hal kedua, chat mesum dianggap rekayasa kepolisian. Asumsi kriminalisasi dan rekayasa kasus berimplikasi pada tuduhan massa Rizieq kepada negara (aparat hukum). Ini merupakan tuduhan serius terhadap negara dan eksistensi lembaga hukum di negeri ini.
Pada kasus hukum pada umumnya, para kelompok pembela seorang tersangka biasanya ‘’sebatas membantah" tuduhan atau sangkaan hukum, untuk kemudian melakukan upaya pembelaan diri /membuktikan diri tidak salah di pengadilan. Soal penyebab, siapa dan mengapa jadi tersangka merupakan obyek hukum lainnya.
Berbeda dengan kasus Rizieq, selain ingin membela diri para pengikutnya seolah didokrin bahwa Rizieq selain tidak salah dan tidak melakukan sangkaan tersebut, juga menuduh pelaku sangkaan itu adalah kepolisian (negara). Artinya bahwa ada dua hal penting yang telah jadi keyakinan begitu banyak pengikutnya. Hal inilah yang jadi preseden tidak baik yang berpotensi terjadinya ‘negara rusuh’ karena keyakinan massa pada sosok Rizieq.
Terkait hal tersebut, maka proses hukum yang jujur, adil dan terbuka perlu dilakukan. Sidang pengadilan kiranya harus dilakukan secara live agar semua mata bisa melihat dan mendengar langsung lewat media proses hukum yang dilakukan. Dengan pengadilan terbuka tersebut maka mata dan hati semua pengikut Rizieq bisa terbuka tentang bagaimana sebenarnya sosok pemimpin mereka yang selama ini dijadikan junjungan dan teladan mereka. Konsekuensi hukum apakah dinyatakan bersalah atau tidak bersalah tidak lagi didapatkan dari interpretasi (dokrin) kaum elit organisasi massa dan simpatisan mereka terhadap kaum pengikutnya yang awam terhadap situasi sebenarnya.
Bagaimanapun dokrin terhadap massa pendukung yang kemudian dijadikan sebuah keyakinan bersama tersebut tersebut merupakan bahan bakar pengggerakan massa yang bisa salah dan berpotensi terjadinya rusuh.
Cara pengadilan terbuka melibatkan media massa televisi sudah pernah dilakukan di negeri ini. Ingat kasus jesica “kopi sianida”. Mata Publik jadi terbuka tetang proses pengadilan yang panjang dan melibatkan sejumlah ahli diluar bidang yang relevan dalam proses keputusan hukum. Bukti empiris sebagai dasar hukum bisa dibuktikan secara kasat mata, bukan semata asumsi dan keyakinan. Apalagi hasil sebuah dokrin.
Persoalan ekses dari pengadilan terbuka terlebih dahulu harus diestimasi aparat kemanan. Mereka sudah terlatih menghadapinya. Cara ini demi meluruskan dokrin yang bisa jadi salah dan berpotensi jadi bahan “bakar abadi” dalam rusuh negara oleh organisasi massa terdokrin.
Porses pengadilan terbuka pada kasus Rizieq saat ini bisa jadi pertimbangan serius demi pembersihan dokrin massal yang bisa jadi salah.
------
Peb30/05/2017
Referensi berita ; Satu, Dua, Tiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H