Pada kasus hukum pada umumnya, para kelompok pembela seorang tersangka biasanya ‘’sebatas membantah" tuduhan atau sangkaan hukum, untuk kemudian melakukan upaya pembelaan diri /membuktikan diri tidak salah di pengadilan. Soal penyebab, siapa dan mengapa jadi tersangka merupakan obyek hukum lainnya.
Berbeda dengan kasus Rizieq, selain ingin membela diri para pengikutnya seolah didokrin bahwa Rizieq selain tidak salah dan tidak melakukan sangkaan tersebut, juga menuduh pelaku sangkaan itu adalah kepolisian (negara). Artinya bahwa ada dua hal penting yang telah jadi keyakinan begitu banyak pengikutnya. Hal inilah yang jadi preseden tidak baik yang berpotensi terjadinya ‘negara rusuh’ karena keyakinan massa pada sosok Rizieq.
Terkait hal tersebut, maka proses hukum yang jujur, adil dan terbuka perlu dilakukan. Sidang pengadilan kiranya harus dilakukan secara live agar semua mata bisa melihat dan mendengar langsung lewat media proses hukum yang dilakukan. Dengan pengadilan terbuka tersebut maka mata dan hati semua pengikut Rizieq bisa terbuka tentang bagaimana sebenarnya sosok pemimpin mereka yang selama ini dijadikan junjungan dan teladan mereka. Konsekuensi hukum apakah dinyatakan bersalah atau tidak bersalah tidak lagi didapatkan dari interpretasi (dokrin) kaum elit organisasi massa dan simpatisan mereka terhadap kaum pengikutnya yang awam terhadap situasi sebenarnya.
Bagaimanapun dokrin terhadap massa pendukung yang kemudian dijadikan sebuah keyakinan bersama tersebut tersebut merupakan bahan bakar pengggerakan massa yang bisa salah dan berpotensi terjadinya rusuh.
Cara pengadilan terbuka melibatkan media massa televisi sudah pernah dilakukan di negeri ini. Ingat kasus jesica “kopi sianida”. Mata Publik jadi terbuka tetang proses pengadilan yang panjang dan melibatkan sejumlah ahli diluar bidang yang relevan dalam proses keputusan hukum. Bukti empiris sebagai dasar hukum bisa dibuktikan secara kasat mata, bukan semata asumsi dan keyakinan. Apalagi hasil sebuah dokrin.
Persoalan ekses dari pengadilan terbuka terlebih dahulu harus diestimasi aparat kemanan. Mereka sudah terlatih menghadapinya. Cara ini demi meluruskan dokrin yang bisa jadi salah dan berpotensi jadi bahan “bakar abadi” dalam rusuh negara oleh organisasi massa terdokrin.
Porses pengadilan terbuka pada kasus Rizieq saat ini bisa jadi pertimbangan serius demi pembersihan dokrin massal yang bisa jadi salah.
------
Peb30/05/2017
Referensi berita ; Satu, Dua, Tiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H