Independesi Kepolisian?
Penetepan status tersangka pada Buni Yani disatu sisi menunjukkan 'independensi' Kepolisian dalam menangani kasus. Kepolisian tidak ditekan massa saat memutuskan Buni Yani sebagai Tersangka. Namun disisi lain hal tersebut bisa menjadi 'bumerang' bagi indepensedni itu sendiri dikemudian hari bila 'dengan' mudahnya Status Trasangka itu dicabut. Bukankah secara 'teori' bisa? Dan dengan bekal setting diri Buni Yani segala hal bisa menjadi mungkin!
Apa yang bisa publik petik dari status Tersangka Buni Yani dan Ahok?
Publik tentunya akan terus mengikuti perkembangan beritanya. Mereka akan 'membandingkan' proses hukum keduanya dan melihat lebih dalam 'gerakan' yang ada di setting diri Buni Yani.
Kalau kelak setting diri Buni Yani itu memenangkan dirinya atas Hukum, maka publik kembali mendapatkan satu lagi pelajaran besar tentang Hukum dan kinerja Kepolisian pada 'Kasus Ahok', serta mengukur harapan terhadap keduanya bagi kehidupan bangsa ini.
Salam NKRI
-----Â
Peb24/11/2016
Â
Sumber referensi berita ; Satu, Dua, Tiga, Empat
Â