Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Besaran Pensiun Atlet Berprestasi Dunia Berdasarkan Apa?

11 Februari 2016   03:55 Diperbarui: 11 Februari 2016   21:38 1697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pebulu tangkis Susi Susanti (Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2014/12/16/17/1079956/susi-susanti-3MoEbfysns.jpg)

Kini mantan atlet berprestasi di Indonesia sudah bisa bernapas lega. Pemerintah melalui Kemenpora memperhatikan nasib mereka dengan memberikan dana pensiun. Ini sebuah penghargaan bagi mereka yang pernah mengharumkan nama bangsa dan negara dalam bidang olahraga di level dunia, baik itu level medali emas, perak, dan perunggu.

Rencananya bulan Maret 2016 ini dana pensiun atlet akan cair. Besarnya dana pensiun disesuaikan dengan level medali si atlet. Paling tinggi adalah medali emas. Untuk medali perunggu Olimpiade besarnya 10 juta, Perak 15 juta, dan Emas 20 juta. Pensiun itu diberikan per tiga bulan. Artinya, bila dirata-rata, peraih medali perunggu akan dapat 3, 3 jutaan, peraih perak 5 juta, dan peraih emas 6, 6 jutaan. Jumlah yang lumayan untuk seorang pensiunan. 

Pebulu tangkis Taufik Hidayat (Sumber gambar: http://gulalives.com/wp-content/uploads/2015/09/Atlet-Indonesia-yang-pernah-juara-olimpiade.jpg)

Selain cara pembayarannya per-tiga bulan, ada perbedaan sedikit cara pensiun Atlet dengan pensiun pegawai negeri (PNS). Pensiun atlet tidak dapat diwariskan. Sementara PNS diberikan setiap bulan dan dapat diwariskan ke suami/istri bila masih hidup dan tidak bercerai. Misalkan si PNS laki-laki berkeluarga meninggal, maka istrinya akan menerima pensiun sampai dia meninggal dan tidak kawin lagi. Namun sumber dananya tetap satu yakni dari dana negara (APBN)

Apa Dasar Penetapan Besarnya Dana Pensiun?

Dana pensiun atlet menggunakan dana pemerintah yang bersumber dari APBN. Disini ada sesuatu yang 'tidak adil'.

Bila mengacu pada aturan pensiunan negara ; PNS, PNS pangkat/golongan tertinggi IVE dengan masa kerja 30 tahun lebih pensiunnya sekitar 3,9 jutaan. Demikian juga pejabat negara (bupati, walikota/gubernur/menteri). Bandingkan atlet level tertinggi bisa mendapatkan pensiun di atas 6 juta rupiah! Artinya, pensiun atlet lebih besar dari pejabat negara?

Atlet memang bukan PNS karier, demikian juga pejabat negara seperti bupati, walikokota, gubernur, anggota DPR RI dan menteri bukanlah PNS karier. Mereka adalah pejabat politis yang berstatus menjadi Pejabat Negara. Namun, besaran pensiun mereka mengacu pada PNS karier tertinggi. Sehingga besaran pensiun Pejabat Negara tidak ada yang lebih besar dari 5 juta/bulan. Kenapa besaran pensiun Atlet tidak turut menyesuaikan? Hal ini perlu dijelaskan ke publik.

Ilustrasi dari cdn.sindonews.net

Setahu saya, pemberian (penggunaan) dana negara (APBN) selalu mengacu pada kebijakan yang sudah ada sebelumnya di departemen atau bidang lain yang relevan. Kalau pensiun atlet juga menggunakan dana negara, sejatinya besaran dana juga menyesuaikan dengan Peraturan Pensiun Negara yang sudah ada.

Soal penyesuaian ini ada pengalaman lain menarik sebagai pembanding. Pada tahun 2003 setelah melalui seleksi yang ketat, saya sebagai dosen PTN mendapatkan beasiswa studi lanjut pascasarjana. Sumber dananya adalah dari Asian Developmen Bank (ADB Bank), yang merupakan "bantuan" luar negeri ke pemerintah Indonesia.

Menurut informasi "kasak-kusuk", dalam hitungan ADB, masing-masing penerima beasiswa akan mendapatkan dana sekolah studi lanjut yang "sangat layak" sesuai kriteria dan perhitungan ADB. Intinya bahwa lebih besar dari penerima beasiswa BPPS yang bersumber dari APBN. Tapi realitasnya sangat jauh dari harapan. Besarnya beasiswa yang diterima "disamakan" dengan penerima beasiswa BPPS. Katanya dana ADB ini dikelola pemerintah dan sepantasnya mengacu pada kebijakan pemerintah, yakni berdasarkan "pemerataan dan keadilan" dengan penerima beasiswa dari sumber dana APBN yang sudah berlaku.

Kala itu, sejumlah kolega saya di kampus yang sudah lulus tes akhirnya mengundurkan diri karena dananya kecil. Dana tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari selama studi. Satu orang kolega berniat memberikan "jatah"-nya kepada saya. Namun, itu tidak bisa diberlakukan karena sesuai peraturan pemerintah kalau mundur berarti gugur dan tidak bisa mengalihkannya ke sesama penerima beasiswa. Bagi yang mundur, jatahnya diberikan kepada urutan rangking di bawahnya yang tadinya tidak menerima.

Saya memang sudah niat sekolah jadi tidak peduli kecilnya dana bulanan. Asalkan SPP terbayar oleh beasiswa, maka soal  urusan dana beasiswa bulanan yang kecil bisa ditutupi pakai tabungan. Beberapa kolega bahkan ada yang menjual rumah dan mobil untuk menutupi kekurangan dalam menempuh studi lanjut.

Ilustrasi - PNS (Sumber gambar: cdn.klimg.com/merdeka.com)

Sebagai PNS yang katanya abdi negara, saya tidak mau protes. Kalau memang sudah kebijakan pemerintah dengan azas pemerataan dan keadilan, ya manut saja.

Dana beasiswa tadi yang nyata-nyata bersumber dari luar negeri saja harus menyesuaikan beasiswa bersumber dana APBN, apalagi bila sebuah peruntukan tertentu berdasarkan sumber murni dana APBN tentunya harus menyesuikan, bukan? Bila dikaitkan dengan konteks dana Pensiun Atlet berasal dari dana APBN, kenapa hal tersebut tidak menyesuaikan kebijakan pensiun PNS karier dan pejabat negara? Secara pribadi saya tak masalah bila besarnya dana pensiun atlet disamakan dengan pejabat negara setingkat dirjen, anggota DPR, atau menteri. Adalah sah-sah saja bila penghargaan kepada Atlet diberikan tertinggi, namun hendaknya tetap mengacu pada kebijakan pensiun tertinggi yang sudah ada.

Jasa Atlet Lebih Besar dari PNS atau Pejabat Negara?

Membandingkan besarnya jasa atlet dunia dengan PNS dan pejabat negara memang tidak gampang. Masing-masing punya sifat, variabel, atau apa pun namanya yang membedakan kedua dunia tersebut. Namun, ijinkanlah saya memberikan "perbandingan kasar" sebagai bayangan beda "nasib" kedua bidang tersebut.

Atlet mengorbankan masa mudanya di kamp pelatihan (pelatnas). Setiap hari berpeluh dan didera letih. Rawan cidera yang membahayakan jiwanya. Selama di kamp pelatihan atlet mendapatkan uang saku (gaji). Hidupnya ditanggung (makan,minum, tempat tingal/mess)

Ilustrasi - tentara (Sumber: tempo.co)

Tentara atau polisi sebagai PNS (abdi negara) mengorbankan masa kerjanya di kamp pelatihan, rawan cidera saat berlatif (misalnya saat latihan perang atau menerbangkan pesawat latih), dan bahkan mereka bisa kehilangan nyawanya bila maju ke medan konflik/perang.

Seorang atlet bila juara bisa mendapatkan bonus dari berbagai sponsor yang jumlahnya ratusan juta hingga miliaran. Bagi yang beruntung ada yang mendapatkan rumah "mewah" siap pakai plus dana cash. Kesempatan seperti ini tidak akan pernah didapatkan seorang PNS. Untuk dapat rumah mau tak mau "harus" nyicil (potong gaji). Bila berprestasi pun tak akan dapat bonus.

Ilustrasi - peneliti (sumber gambar: dering.co.id)

Seorang dosen/peneliti yang membawa nama negara ke dunia internasional karena hasil temuannya jarang mendapatkan perlakuan seperti atlet dunia. Yang didapatkan si Dosen/Peneliti itu adalah kepuasan batin karena namanya "go internasional", teori atau temuannya jadi rujukan, dia bisa sering diundang seminar dan dapat honor. Gajinya tetap, dan besar pensiunnya pun nantinya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pengabdiannya, bukan pada prestasi dunia yang diraihnya. Jumlah pensiunnya tidak akan lebih dari pejabat negara seperti bupati/gubernur/menteri.

Secara kasat mata, bila merujuk pada risiko kerja, atau jasa mendunianya atlet dan PNS, maka atlet bisa lebih beruntung, yakni bisa dapat bonus rumah, mobil terbaru, asuransi, dan tabungan. Di akhir masa jabatannya, atlet akan mendapatkan pensiun lebih besar dari profesor, gubernur, atau menteri. Sementara sumber dana pensiunnya sama, yakni uang negara.

Semoga artikel ini bisa jadi renungan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berkepentingan.

Salam

Pebrianov10/02/2016
------

Referensi: 1, 2, 3, 4, 5

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Duda, oleh Presiden pada tanggal 4 Juni 2015.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 20 14 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun