Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Jokowi/JK Dijegal, Gubernur Kalbar Tuntut Referendum Merdeka

8 Oktober 2014   15:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:54 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_346595" align="aligncenter" width="680" caption="http://pontianak.tribunnews.com/foto/bank/images/GUBERNUR.jpg"][/caption]


Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akan mengusulkan referendum bila palpol KMP jegal pelantikan Jokowi/JK. Ada tiga opsi yang diajukan,yakni : Cabut UU Pilkada, pembentukan negara bagian dan merdeka per-pulau, Lihat sumber 1 dan sumber 2.


Ide gubernur Kalimantan Barat ini mungkin sebuah pemikiran ‘ngeri-ngeri sedap’ ditengah hiruk-pikuk gonjang-ganjing cangkarut demokrasi ala DPR sekarang. Munculnya ide ‘nyeleneh’ tersebut bisa menjadi gelombang tsunami atau gelinding bola salju yang tak pernah diperkirakan sebelumnya oleh para Wakil Rakyat di Senayan.


Ketika setiap daerah otonomi merasa anggota DPR tak lagi mewakili aspirasi dan lebih mementingkan tukar-menukar dendam politik kelompok dan ambisi pribadi elit parpol, maka rakyat di daerah lama-lama bisa jadi gerah, muak dan merasa tak dianggap keberadaanya. Dan dari satu ide ‘nyleneh ngeri-ngeri sedap’ itu akan membesar menggulung NKRI dan menjadikannya hanya cerita sejarah.


Opsi yang diajukan sang gubernur itu bukan tak menarik bagi masyarakat karena disitulah ada tawaran riil kedaulatan yang lebih dekat dengan kepentingan rakyat daerah. Dalam sejarah pembentukan kemerdekaan pun ide negara serikat pernah dilakukan.


Banyak contoh di negara lain yang berhasil membangun masyarakatnya dengan sistem negara bagian, misalnya tetangga terdekat Malaysia. Sedangkan yang agak jauh adalah Amerika Serikat.


Pada konteks negara bagian atau RIS, jarak pengambil kebijakan pembangunan lebih dekat dengan rakyat daerah, pembangunan daerah pun tak lagi tergantung elit-elit politik di pusat yang memuakkan karena seringkali memanipulasi seluruh kepentingan rakyat daripada keinginan bersatu membangun dan mensejahterakan rakyat.


Kini rakyat merasakan ketimpangan politik setelah hak-hak politik mereka dipangkas dilanjutkan dengan sinetron-sinetron picisan bersambung oleh para politisi DPR RI. Para elit tersebut seperti tak ada waktu lagi untuk memperhatikan kebutuhan rakyat khususnya di daerah.


Bukan rahasia lagi kalau munculnya ide otonomi daerah dahulu salah satunya adalah untuk meredam keinginan daerah untuk ‘merdeka’ akibat ketimpangan pembangunan oleh pemerintah pusat. Namun kini diperparah lagi kondisi para elit politik di pusat yang sibuk sendiri dengan perseteruan kelompok dan pribadi para elit.


Konteks cetusan gubernur Cornelis tersebut paralel dengan sikap para pemimpin daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang beberapa waktu lalu menolak pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Ada perbedaan yang jomplang antara keinginan rakyat daerah dengan sikap para politisi Senayan. Apa yang disampaikan Cornelis merupakan kejengkelan yang tidak bisa ditahan. Kalau nanti cetusan gubernur Cornelis ini benar-benar menjadi kenyataan maka kita terpaksa menulis ulang sejarah dengan genre cerita baru.


Kalau anda ingin menggugatnya, silahkan lihat lagi ulah para politisi di gedung DPR Senayan. Dari situlah awal mula sejarah negara bisa berubah tanpa dikira sebelumnya.

Sekadau,Kalimantan Barat,08/10/2014. 08.30 WIB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun