Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polisi pun Kini Tak Bisa Seenaknya Menetapkan Tersangka

17 Februari 2015   02:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_369253" align="aligncenter" width="448" caption="gambar ; https://www.selasar.com/files/Feburari_2015/"][/caption]

Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memberikan banyak pelajaran hukum kepada masyarakat awam. Bahwa sebuah kasus yang sudah menetapkan Tersangka pun masih bisa digugat demi keadilan si 'tersangka'.

Seringkali terjadi peristiwa di masyarakat, keluarga atau kerabat atau bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan disematkan status Tersangka oleh kepolisian karena suatu kasus yang 'tidak dia lakukan'. Namun karena buta hukum, maka dia tidak bisa berbuat apa-apa.

Kasus salah tangkap, salah sidik, atau karena ada muatan-muatan tertentu dengan modus mendapatkan kambing hitam perkara untuk menutupi kesalahan orang kuat, atau orang yang berani bayar seringkali terjadi, khususnya menimpa rakyat kecil.

Bukti-bukti direkayasa dan dibuat-buat justru oleh oknum aparat karena dapat pesanan. Mereka dengan arogan menetapkan Tersangka pada orang lemah dengan dalih-dalih hukum, bukti, penyidikan yang sebenarnya sangat lemah. Namun menjadi 'sah dan kuat karena si 'Tersangka' memang tak mengerti hukum, akhirnya pasrah. Selain itu, sosok kepolisian yang 'menakutkan' turut mendukung tindakan semena-mena terhadap keadlian seseorang.

Persoalan pasal hukum tampak hebat ketika disuarakan untuk menekan pihak atau orang tertentu (yang awam dan lemah) demi kepentingan tersembunyi orang tertentu yang sudah main mata dengan aparat.

[caption id="attachment_369261" align="aligncenter" width="530" caption="gambar : http://kabarselebes.com/wp-content/uploads/2014/09/"]

14240893791335905010
14240893791335905010
[/caption]

Kini ternyata, status Tersangka bukan harga mati bila tahu celah hukum yang ada di republik ini. Apalagi pasal hukum pun masih bisa diperdebatkan dan diinterpretasikan ulang demi suatu tujuan yang bisa jadi menjauhi rasa keadilan.

Seorang Komjen Budi Gunawan sangat beruntung bahwa dia seorang polisi berpengalaman, banyak duit dan punya dukungan politis yang kuat. Dengan modal itu, dia bisa memanfaatkan celah-celah yang ada di barisan pasal-pasal hukum. Maka loloslah dia lewat celah itu walau unsur keadilan agak dikesampingkan sedikit.

Bagaimana dengan rakyat kecil? Tentu tak semudah Komjen Budi Gunawan!

Tapi rakyar jangan kuatir praperadilan Komjen Budi Gunawan telah mengajarkan banyak tentang adanya celah itu. Dan hakim Sarpin Rizaldi merupakan pengajar yang vulgar bagi kita semua.

Semoga hakim-hakim yang bertebaran di se-antero nusantara ini bisa meniru Sarpin Rizaldi ketika memutuskan nasib rakyat kecil yang tertindas ketidaktahuan hukum. Kali ini demi keadilan, bukan semata demi hukum.

baca juga :
Kerja Jokowi sebagai Atasan Kapolri Budi Gunawan
Netralitas Gado-gado Pedes Aparat Kepolisian di Pengadilan BG

Salam Pemberdayaan !

Sumber bacaan;
Satu
dua
tiga
empat
lima
enam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun