Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cerita Manfaat Punya KTP Ganda

20 Februari 2015   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:51 2798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_369739" align="aligncenter" width="440" caption="ilustrasi KTP jaman sekarang, sumber ; http://www.jakarta.go.id/jakv1/application/public/img/galleries/news/KTP WNI.JPG"][/caption]


Katepe (KTP) cuma kartu kecil seukuran kantong dalam dompet namun punya posisi hukum yang kuat. Untuk bisa memilikinya seseorang harus punya kriteria hukum, dan dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah daerah setempat dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.


Kartu ini merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang sudah mendapat ijin tetap sesuai peraturan yang berlaku.


Namun di Indonesia bukan hal aneh bila seorang warga memiliki lebih dari satu KTP (KTP ganda) di lain wilayah dalam negara kesatuan RI walau itu menyalahi peraturan. Tujuannya pada setiap orang berbeda-beda. Namun intinya sama, yakni mensiasati peraturan atau birokrasi yang kadang 'memberatkan' seseorang sebagai warga.


Masa kuliah S1 sekitar akhir 80an sebagai anak rantau di Yogyakarta saya pun pernah memiliki dua buah KTP. Kala itu belum ada E-KTP. Bentuknya pun kuno, dari kertas tipis yang dilaminating. Masing-masing sisi berwarna putih dan kuning dengan logo sesuai masing-masing daerah yang mengeluarkan


Suatu ketika saya ingin membeli sepeda motor untuk wira-wiri kuliah. Rencananya kalau sudah lulus akan saya jual lagi. Saya ingin motor itu atas nama saya agar mudah membayar pajak setiap tahun. Karena kalau pakai nama orang lain, seringkali repot harus saban tahun pinjam KTP miliknya.


Waktu itu saya heran juga dengan peraturan kepemilikan kendaraan bermotor. Kenapa harus dengan KTP Yogya bila ingin memiliki kendaraan bermotor plat Yogya? Padahal toh seandainya di STNK dan BPKB tertera nama saya dengan KTP asal luar Yogyakarta, pun bayar pajaknya tetap masuk kas pemda Yogya.


[caption id="attachment_369740" align="aligncenter" width="451" caption="contoh KTP jaman dulu, sumber gambar ; https://theloebizz.files.wordpress.com/2008/06/ktp-hasil-edit.jpg"]

14243616782043843880
14243616782043843880
[/caption]


Kebetulan saya aktif bergaul di sekitar tempat kos. Saban sore main volley bersama warga sekitar sehingga jadi akrab dengan 'warga kampung'. Bahkan saya masuk tim inti volley RT untuk pertandingan antar RT tiap 17 Agustusan.


Suatu ketika saya sampaikan kepada pak RT keinginan punya KTP Yogya tanpa mencabut KTP asal. Saya jelaskan KTP itu untuk membeli motor atas nama sendiri karena tak mau repot pinjam KTP kalau bayar pajak.


Pak RT mengatakan tidak bisa. Kalau mau KTP Yogya harus buat surat pindah dari tempat asal yang berarti cabut KTP asal. Karena tidak bisa, saya pun melupakannya. Biarlah nanti beli motor pakai KTP bapak kost saja yang tinggalnya tak jauh dari tempat kost saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun