Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Praperadilan: Contoh Soal Kiamat Indonesia

25 Februari 2015   16:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulanya SDA 'tak kreatif' atau pasrah dengan nasib. Tapi melihat contoh soal punya Budi Gunawan (BG) berhasil, maka SDA pun terkesiap. Maka dengan gagah berani penuh percaya diri Surya Dharma Ali (SDA) mengajukan praperadilan terkait status Tersangka dirinya oleh KPK.

Karena contoh soal itu sukses dan dibenarkan secara hukum, maka SDA meniru cara BG. Bukan tak mungkin hal yang sama akan ditiru oleh banyak Tersangka Koruptor lainnya.

Inilah yang menjadi kekuatiran sang Guru Bangsa, yakni Buya Syafii Maarif. Sebuah peniruan contoh soal secara massal akan meruntuhkan bangunan Indonesia di kemudian hari.

Benarkah ?

Bila ditilik lagi, upaya praperadilan bukan sebuah karya cipta bim salabim. Ada koridor hukum yang mengaturnya. Ini berarti bahwa sejak jauh hari sudah ada dan siapa pun punya hak menggunakan koridor ini. Kebetulan tema praperadilan 'mencapai masa Top-nya' karena kasus BG.

Tadinya koridor praperadilan ini dibuat untuk 'melindungi' hak-hak orang-orang lemah yang dizolimi oleh kekuasan hukum yang tidak berpihak pada rasa keadilan. Dengan koridor itu, orang lemah tadi bisa mempertanyakan kembali status 'Tersangka' yang menjeratnya sementara dia tak memiliki bukti-bukti yang dituduhkan.

Bukti untuk sebuah status Tersangka seringkali equivalent dengan interpretasi pasal tuduhan, atau...antara bukti dan interpretasi hanyalah sebuah rasionalisasi dari suatu kekuasaan yang tendensius terhadap sosok seseorang. Maka jadilah dia Tersangkan untuk menyertnya ke pengadilan dan Penjara.

Hal inilah yang dialami oleh Komjen(Pol) Budi Gunawan (BG). Dia merasa dizolimi oleh kekuasaan hukum KPK karena BG merasa sudah clear tentang harta kekayaannya yang disebut rekening gendut. Masak orang ndak boleh punya rekening gendut? Jenderal Polisi juga kan manusia!

Bayangkan saja ;
Pertama, DPR adalah wakil rakyat, berarti rakyat mengijinkan BG punya rekening gendut, dan tak mempermasalahkannya.
Kedua, PDIP selaku penguasa Negeri ini adalah calon user BG sebagai kepala Polri sangat mendukung BG dan tak menggugat rekening gendutnya.
Ketiga, Kompolnas selaku 'tukang seleksi' dengan penuh percaya diri mengajukan BG sebagai Cakapolri.
Keempat, Bareskrim Polri selaku tukang usut tindak kejahatan menyatakan tidak ada satu pun tindakan BG yang melawan hukum.

Kurang kredibel apa keempat lembaga tersebut ? Mereka adalah lembaga yang sangat Pancasilais dan sangat kredibel secara absolut di ranah hukum negara kita yang ramah tamah dan berlandaskan azas musyawarah dan mufakat ini. Lembaga itu merupakan wakil unsur Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif telah menganggap BG tidak korupsi, bebas kejahatan apapun dan dipertegas lagi oleh Kompolnas sebagai lembaga 'independen' yang tak kalah kredibel pula.

Berangkat dari hal itulah maka BG sebagai 'orang lemah' merasa dizolimi oleh si Kuat yakni KPK. Maka dengan gagah berani dan percaya diri dia mengajukan praperadilan. Dalam konteks ini BG telah mengikuti atau memanfaatkan koridor hukum yang tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun