Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Praperadilan: Contoh Soal Kiamat Indonesia

25 Februari 2015   16:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara kebetulan BG menang-berarti kemenangan 'orang lemah' terhadap kezoliman si Kuat. (KPK). Ini sebuah contoh soal yang baik suatu Praperadilan bagi 'si Lemah'. (terlepas dari keputusan Hakim Sarpin yang Kontroversial).

Bagaimana dengan SDA?

Apakah dia dalam posisi si Lemah yang dizolimi si Kuat penguasa hukum?

Kita balikkan saja pada contoh soal awal. Apakah DPR (unsur Legislatif), Penguasa (unsur Eksekutif), dan Polri (unsur 'Yudikatif') sudah mempertegas SDA tidak tersangkut Korupsi? Selain itu, apakah ada lembaga independen kredibel turut mempertegas hal itu?

Sama sekali tidak ada !

Bahkan penguasa (Presiden SBY beserta gerbong Demokrat) kala itu 'meminta' SDA mundur dari menteri. Penuasa seolah 'Jijik' dengan status Tersangka SDA.

Kolega SDA di Legislatif lari sembuyi lama ditumpukan kitab undang-undang. Bukannya justru menggalang dukungan antar fraksi untuk menyelamatkan SDA tetap di kursi Menteri.

Pihak Polri pun tak banyak suara. Tak ada upaya mengusut hal yang sama dan menyatakan SDA clear serebu persen.

Tak ada Lembaga Independen Haji yang kredibel menyuarakan SDA bebas dari penyakit korupsi. Yang terjadi malahan perombakan kementrian Agama di tingkat eselon satu, dan ternyata menemukan manajemen buruk masalah haji era SDA.

Jadi, dalam hal praperadilan ini, SDA bukan orang lemah dan tidak pantas memanfaatkan koridor hukum praperadilan. Dia tak lebih si Terdakwa biasa layaknya kasus hukum lainnya.

Namun demikian, SDA tetap punya hak memanfaatkan dan melewati koridor itu walau tidak pantas dan tak perlu tahu malu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun