Dalam asuransi syariah, pengelolaan dana investasi dilakukan dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wakalah (perwakilan). Pada akad mudharabah, hasil dari dana yang dikelola bersama dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan awal. Sedangkan pada akad wakalah, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana mereka dan perusahaan akan menerima imbalan atas jasanya. Kedua akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
3. Potensi Imbal Hasil yang Kompetitif
Asuransi syariah menawarkan potensi imbal hasil yang menarik dan bisa lebih kompetitif dibandingkan investasi konvensional. Hal ini karena dana yang diinvestasikan dalam saham syariah dan sukuk tidak hanya mengikuti perkembangan pasar, tetapi juga berlandaskan pada prinsip ekonomi yang berkelanjutan dan etis, yang memberikan stabilitas lebih. Sebagai contoh, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang stabil dengan rata-rata kenaikan 10-12% per tahun selama lima tahun terakhir, menjadikannya pilihan yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
4. Kepatuhan Terhadap Hukum IslamÂ
Investasi dalam asuransi syariah dijamin sesuai dengan hukum Islam, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa seluruh aspek operasional, mulai dari produk hingga pengelolaan dana, mematuhi ketentuan syariah. Hal ini memberikan rasa tenang bagi peserta bahwa investasi yang mereka lakukan tidak hanya menguntungkan tetapi juga berkah dan bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam.
Keuntungan Jangka Panjang dari Asuransi Syariah
Berikut  beberapa keuntungan jangka panjang dari asuransi syariah yaitu:
1. Perlindungan Finansial
Selain sebagai instrumen investasi, asuransi syariah memberikan perlindungan finansial bagi peserta dari risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan, sakit, atau kerugian finansial lainnya. Dengan demikian, peserta tidak hanya berinvestasi untuk masa depan mereka tetapi juga untuk melindungi diri dan keluarga.Â
2. Keseimbangan antara Investasi dan Kesejahteraan Sosial
Prinsip gotong royong dalam asuransi syariah menciptakan keseimbangan antara investasi pribadi dan tanggung jawab sosial. Peserta membantu satu sama lain melalui dana tabarru' yang digunakan untuk membayar klaim bagi yang membutuhkan. Ini menciptakan nilai sosial dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.