1. Dalam kasus yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, KPK dengan tegas melakukan operasi tangkap (OTT) dan langsung menahannya, meskipun Nurdin adalah seorang pejabat tinggi. Namun, dalam kasus Kaesang Pangarep, KPK hanya mengeluarkan teguran tanpa ada langkah hukum lebih lanjut.
2. KPK pernah menangani kasus yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dengan berani meskipun ia memiliki kekuasaan politik yang besar.
3. Ketika kasus suap Eni Saragih dalam proyek PLTU Riau-1 terungkap, KPK tidak ragu-ragu menahan para tersangka, meski melibatkan jaringan politik yang luas.Â
Kasus Kaesang Pangarep menunjukkan pergerseran sikap KPK dari lembaga yang dulu tak kenal kompromi menjadi lebih berhati-hati, bahkan terkesan takut, saat berhadapan dengan kekuasaan. Perbandingan dengan tindakan tegas KPK di masa lalu memperjelas bahwa ada yang berubah dalam pendekatan lembaga ini. Apakah kita sedang menyaksikan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia?
Saatnya kita, sebagai masyarakat, untuk tidak diam. Mari kita terus mengawasi dan menuntut transparansi serta ketegasan dari lembaga yang seharusnya menjadi harapan terakhir dalam perang melawan korupsi di negeri ini!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H