Kasus salah tangkap disertai kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polri terhadap 10 pemuda tuatunu – Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, hari ini digelar sidang disipin yang dipimpin oleh wakapolresta pangkalpinang dengan dihadiri para korban dan saksi juga 10 orang anggota polri yang menjadi terlapor. Albuni,SH dari PDKP BABEL sebagai Kuasa Hukum para korban menyatakan “Demi Hukum, dan atasnama klien kami, mereka tidak yakin dengan para terlapor ini adalah oknum pelaku kekerasan itu, ciri yang diberikan kepada penyidik tidak menunjukkan mereka adalah terlapor.” Ujar ahmad, Namun karena sidang disiplin ini diluar hukum acara maka kesempatan ahmad ingin bicara tidak dapat diberikan oleh pimpinan sidang.
[caption id="attachment_405846" align="aligncenter" width="300" caption="PDKP BANGKA BELITUNG"][/caption]
Selama persidangan yang berjalan lancar, para korban dan pendamping nya dari PDKP BABEL merasa sidang disiplin ini tidak memberikan rasa keadilan bagi mereka. Pak Abu dari tuatunu berulang kali meminta agar dalam persidangan ini dihadirkan para anggota polri lainnya yang ikutserta memasuki rumahnya secara paksa di tuatunu. Namun harapan ini tidak dapat diterima oleh pimpinan sidang karena tidak ada dalam prosedur persidangan kode etik dan disiplin anggota polri.
Diakhir persidangan dibacakan sangsi kepada 10 orang terperiksa yakni berupa penempatan ditempat khusus selama 14 hari, ditunda kenaikan pangkat, dan ditunda kenaikan gaji secara berkala. Dengan rasa kecewa korban yang berinisial SL (korban pemukulan dan kehilangan motor) mencoba menerima putusan persidangan. “Dari postur tubuh saja kami tidak yakin bahwa mereka (terperiksa) adalah pelakunya, keterangan kami orangnya tinggi besar dan kekar, tetapi ini terlihat pendek dan kecil-kecil orangnya. Kami yakin bisa mengenali pelaku jika tadi dihadirkan anggota lainnya yang ikut menangkap kami dijalanan.”
Sedangkan John Ganesha, Pendamping Saksi Korban Tuatunu yang turut menghadiri persidangan masih mempertanyakan prosedur penanganan laporan masyarakat melalui propam polda, ia merasa . “Saya, tidak tahu bagaimana prosedur Propam Polda ini, kok bisa mereka menentukan 10 orang anggota polri ini lah yang menjadi terperiksa. Sebab sebelumnya baik propam polda maupun polresta pangkalpinang, tidak pernah meminta para korban dan saksi mengidentifikasi dahulu beberapa orang terperiksa. tiba-tiba saja hari ini sangsi diberikan, padahal para korban tidak mengenali mereka sebagai pelaku, lalu bagaimana mereka bisa dihukum sampai penundaan kenaikan pangkat segala. Ini Gak bener ini” Ungkap John Ganesha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H