Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

9 Polisi itu Korban

28 Maret 2015   14:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14275258721277762956

Kemarin, 26 Maret 2015 pukul 22.00 WIB secara mendadak diberitahukan, esoknya jam 8 pagi akan digelar sidang disiplin anggota polri polresta pangkalpinang, 3 jenis sangsi telah diberikan kepada 9 anggota polri yang tergolong masih muda mulai dari penempatan khusus, penundaan kenaikan gaji berkala, dan soal kenaikan pangkat. Sidang yang dipimpin oleh Wakapolresta Pangkalpinang ini, dihadiri oleh saksi korban duduk disebelah kiri kemudian ditengah adalah 9 anggota polri terperiksa. Tampak disebelah kanan dari divisi propam polresta pangkalpinang dan disebelah kiri penamping dari para terperiksa.

Kasus ini adalah terkait tindak kekerasan yang dilakukan anggota polri pada saat menangkap paksa 8 orang pemuda tuatunu yang sedang berada dirumah dan 2 orang lagi sedang berada dijalan. Akibat kegiatan ini para korban mengalami luka pemukulan, tendangan, ketakutan, trauma dan 1 unit motor milik korban hilang hingga saat ini.

Namun ada yang janggal ketika penanganan perkara ini kami tempuh melalui jalur Propam Polda Bangka Belitung, yakni sekalipun rutin dipantau, tiba-tiba saja Propam telah menetapkan 9 orang terperiksa tanpa pernah para korban dan saksi diminta untuk mengidentifikasi 1 per 1 anggota polri yang berada pada tempat kejadian penganiayaan yakni :

1. Dikediaman Bapak Abu Bakar (Saksi)

2. Di Jalan Raya Masjid Tuatunu

3. Di dalam mobil dalmas Polresta Pangkalpinang

4. Di halaman parkir dan ruang pemeriksaan Polresta Pangkalpinang

[caption id="attachment_405990" align="aligncenter" width="300" caption="Warga Tuatunu Hadiri Sidang Disiplin Polri"][/caption]

Mungkin dengan kehebatan dalam melakukan penyelidikan dan kewenangannya sebagai penegak hukum, propam polri dapat menetapkan 9 anggota polri muda itu menjadi terperiksa, katanya karena 9 orang itu telah mengakui melakukan pemukulan. Keseluruhannya dilakukan tanpa melibatkan para korban dan saksi, yang sebenarnya memiliki hubungan dan kepentingan sangat jelas dalam kasus ini.

Berulangkali ketika persidangan disiplin ini, para korban menyatakan tidak mengenali para terperiksa sebagai pelaku utama, atas keyakinan itu mereka meminta dihadirkan anggota polri lainnya selain 9 terperiksa yang telah siap menerima hukuman hari itu. Tetapi permohonan itu ditolak oleh pimpinan sidang dengan alasan persidangan ini adalah meneruskan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Bangka Belitung.

Pangkalpinang adalah kota kecil, para korban dan saksi merasa yakin tidak sulit mengidentifikasi oknum polri jika memang sebelumnya mereka diberikan kesempatan untuk mengidentifikasi para anggota polri yang tidak disiplin bertindak berpotensi merendahkan martabat POLRI pada malam kejadian itu. Dengan cara penanganan propam polda bangka belitung yang "aneh" ini, maka pelaku sesungguhnya telah lolos dari jeratan sangsi. Pelaku bisa saja bersikukuh tidak melakukan pemukulan, namun jika memang pernah dikonfrontir (diidentifikasi) dengan saksi dan korban maka seharusnya pelaku tersebut dapat melakukan pembelaan pada persidangan disiplin.

Saya tidak tahu pengalaman anda diluar sana, tetapi hari ini bathin saya tidak dapat menerima, saya merasa intelektualitas saya tercabik dengan terlibat dalam "permainan" prosedur propam polda yang "aneh" namun mengakibatkan 9 polisi muda mendapatkan sangsi badan dan ekonomi.  Maka saya inginnya PDKP BABEL mengajukan upaya hukum terhadap kejanggalan prosedur penanganan laporan warga oleh Propam Polda Bangka Belitung .#JohnGanesha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun