Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tidak Bijak Listrik

9 Juli 2014   08:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP BABEL telah menerima sekitar 1.000 pengaduan / keluhan warga atas terjadinya pemadaman listrik bergilir yang sering terjadi di Bangka Belitung.Sebagai penggugat adalah 15 orang warganegara Indonesia yang sama seperti 1.000 warga pelapor keluhan pemadaman listrik di Bangka Belitung.


Suasana Pemakaian Listrik Gedung bangunan negara di Bangka Belitung

Hal ini menjadi dasar mereka menyusun dan melakukan Gugatan warganegara dalam format Citizen Lawsuit. Sebagai Tergugat mendesak Presiden RI, Kementrian terkait, Gubernur, Bupati walikota dan PT PLN untuk membuat kebijakan

1.Pengurangan pemakaian listrik di kantor dan bangunan negara yang dirasakan sangat mewah menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik bagi kepentingan umum;

2.Menetapkan ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PLN Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya pada pukul 17:00WIB samapi dengan 23:00 WIB.

3.Kebijakan sangsi yang jelas setiap kali terjadi pemadaman listrik direncanakan/ dijadualkan oleh PT PLN;

4.Pengaturan, pembenahan yang efektif dan partisipatif menghadapi permasalahan pembangunan PLTU Air Anyir.

Gugatan ini memberikan waktu 30 hari kepada Para Tergugat untuk ditanggapi sebelum di majukan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik

M. Choirie, SH ; Supadman,SH ; Ibrahim SH ; Wahyu Wagiman, SH ; Ahmad Albuni SH ;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun