Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib Karyawan PT Tambang Timah (Persero)

8 Januari 2015   00:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:36 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, 7 Januari 2014 dilangsungkan mediasi antara mantan karyawan dengan Jajaran Direksi PT Timah Tbk yang difasilitasi oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 sd 12.00 WIB diruang rapat paripurna lantai 1 DPRD Kota Pangkalpinang. Nampak hadir Sukrisno, Dirut PT Timah Tbk, Abrun Abubakar Direktur SDM dan Rosidi Direktur Keuangan yang secara langsung menanggapi berbagai keluhan, usulan dan pendapat dari Mantan Karyawan termasuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

[caption id="attachment_389210" align="aligncenter" width="300" caption="Mantan Karyawan PT TIMAH V.V DIREKSI PT TIMAH"][/caption]

Diawali pandangan dari Husain Karim Ketua Kerukunan Pensiunan PT TIMAH, dibacakan kronologis dan permintaan yang ingin disampaikan kepada mediator yakni Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Rio setiadi, anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan masukan agar PT Timah TBK mengedepankan rasa kemanusiaan ketika hendak mengambil tindakan. Menurutnya Direksi PT Timah TBK dapat menempuh jalur hukum tanpa harus bertindak memutuskan aliran air dan listrik yang disebutnya merupakan hak hidup manusia dan menjadi tanggungjawab DPRD untuk menyuarakannya. Sedangkan Abdullah Maruf yang merupakan pensiunan PT Timah TBk dan juga mantan Anggota DPRD Propinsi Kep. Babel berusaha menunjukkan fakta-fakta ketidakadilan yang dilakukan dewan direksi PT Timah TBk dalam menentukan pelepasan aset rumah ditahun 1991 yang menurutnya belum tentu diketahui oleh Dirut Sukrisno yang baru 3 (tiga) tahun bertugas di PT Timah TBk Bangka Belitung.

sementara Sukrisno, Dirut PT TIMAH TBk, menjelaskan langkah dan tahapan yang telah dilakukan PT Timah Tbk telah sesuai dengan prosedur hingga akhirnya terjadi keputusan dari managemen PT TIMAH Tbk untuk memutus aliran listrik dan air bagi rumah-rumah mantan karyawan yang masih menempati rumah dinas. Sukrisno secara tegas mengatakan bahwa rumah-rumah dinas yang masih diperlukan untuk operasinalisasi PT Timah TBK tidak akan dilepas (Baca dijual), bahkan Sukrisno mengajak para mantan karyawan juga turut memikirkan nasib generasi penerus PT Timah TBK yang memiliki hak mendapatkan rumah tinggal, terpaksa menghuni rumah kontrakan. Spontan merasa dikonfrontir tanpa alasan yang jelas, para mantan karyawan tidak dapat menerima pendapat tersebut. Sayangnya seusai memberikan pandangan, Sukrisno Dirut PT Timah Tbk terpaksa meninggalkan ruangan karena harus berangkat ke Jakarta memenuhi tugas yang tidak dapat diwakilkan.

Selama lebih dari 3 jam pertemuan tersebut, menurut Pirwan dari Perkumpulan PDKP BABEL tidak ditemukan jalan keluar terbaik yang dapat disimpulkan. “Kami belum punya hak bicara disana, tugas kami mendampingi warga mantan karyawan mendapatkan perlakuan yang adil dalam mediasi ini dan perlindungan ketika melakukan unjuk rasa. Sejauh ini pimpinan DPRD Kota dan Polresta Pangkalpinang sudah berlaku adil bagi warga dampingan kami. Namun sayang sekali, mediasi ini tidak berhasil menemukan 1 solusi apapun khususnya soal pemutusan akses air dan listrik bagi rumah warga mantan karyawan, saya mohon Anggota DPRD tidak perlu ragu merekomendasi kepada siapapun penguasa apalagi pengusaha jika warga disekitarnya minta akses listrik dan air” Ungkap Pirwan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun