Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang laki - laki dan seorang wanita sebagai suami istri , dengan tujuan membentuk rumah tangga dan bahagia dan lestari . ajaran agama Islam menganjurkan , agar mereka yang telah mampu secara fisik dan mental segera melaksanakan perkawinan . menurut hemat kami , rumah tangga yang sakinah bermakna pasangan suami istri yang mampu saling melengkapi tanpa mencederai hak dan kewajiban di masing - masing pihak dan tidak bertentangan dengan ajaran islam .
Ketahuilah bahwa nikah atau perkawinan itu adalah sunnah Rasulullah Nabi Muhammad S.A.W , tujuan untuk ketenangan jiwa dalam hidup bersama suami istri dalam membina rumah tangga . sebab itu mencari pasangan harus se - agama atau se iman sesuai ajaran islam.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam kehidupan atau masyarakat yang  sempurna.Pernikahan itu merupakan jalan yang sangat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan , juga dipandang satu jalan untuk meningkatkan silaturahim dalam perjalanan kehidupan manusia baik dari pihak laki - laki maupun wanita.
Memilih jodoh salah satu usaha dan persiapan jenjang menuju pernikahan atau perkawinan agar terwujud rumah tangga yang sakinah ( tenteram ) maka memilih jodoh dianggap bahagian yang sangat penting , karena mampu memberikan nilai serta mengambil keputusan bersama dalam membangun rumah tangga. Tetapi ingat ! memilih jodoh harus sesuai pedoman dan ajaran Islam.Â
untuk itu para pemuda dan remaja Islam dalam mencari pasangan hidup siapkan , mental selalu utamakan , dasar iman dan kesabaran , dan ingat pesan moral : " bertanya sebelum diterima , waspada sebelum terlanjur " maka memilih jodoh harus mengutamakan faktor karena agama : nya , lalu keturunannya , dan hartanya dan kecantikannya ..
setiap perkawinan pasti menuntut berbagai tanggung jawab , sebab itu ber-rumah tangga ibarat kuliah di universitas kampus dunia dan akhirat, keberhasilan suami istri dan anak akan diwisuda memperoleh gelar istilah master rumah tangga ( MR.r ) Oleh masyarakat lingkungan, terutama Allah SWT. Penuntun menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah Warohmah sebagai berikut
- tegakkan dan laksanakan sholat lima waktu sehari semalam , puasa , bayar zakat , naik haji bagi orang yang sanggup
- tingkatkan penddikan agama Islam dalam rumah tangga
- mengikuti kegiatan sosial keagamaan ditengah masyarakat
- pembinaan pemuda dan remaja pada usia nikah oleh ayah dan ibu dan keluarga terdekat
- pemberdayaan ekonomi pola hidup sederhana
- meningkatkan gizi keluarga dari sumber halal
- jadi motivator kerukunan melalui interaksi sosial budaya dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam
Islam adalah agama sepanjang sejarah manusia , yang dibawa para Nabi  dan rasul yang pernah diutus Allah SWT di permukaan bumi dan Nabi  yang terakhir Nabi  muhammad SAW dan nama Islam yang diberikan allah SWT yang menjadi rahmat untuk sekalian alam
Untuk kemaslahatan umat Islam dan manusia hari ini sampai dunia kiamat, Majelis Ulama Indonesia Pusat berdasarkan Al Quran dan Hadits , menjelaskan hal perkawinan beda agama dalam . ajaran agama Islam dan mengeluarkan Fatwa di jakarta , 28 juli 2005 atau 21 jumadil akhir 1426 Hijrah ditandatangani K.H. Ma'ruf Amin ( Ketua ) dan Drs Hasanuddin M.Ag ( sekretaris )
sebagai berikut :
menimbang :
- bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
- bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang banyak perdebatan diantara sesama ummat islam , akan tetapi sering mengundang keresahan di tengah masyarakat
- bahwa ditengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama hak azasi manusia dan kemaslahatan
- bahwa untuk mewujudkan memelihara ketentraman kehidupan rumah tangga Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman
Mengingat : firman Allah dalam Alquran (baca : Q.S An-Nisa ayat 3 , Q.S Ar-Rum ayat 21 , Q.S At-Tahrim ayat 6. Q.S Al Maidah ayat 5 , Q.S Al-Baqaroh ayat 221 , Q.S Al Mumtahana ayat 10 , Q.S An-Nisa ayat 25 , Dan Hadits Rasullah H.R Muttafaq ‘alaih dari Abihuraihoh r.a dan kaidah dan usul fikih . memperhatikan
- keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400 H / 1980 M tentang perkawinan campuran
- pendapat sidang komisi C bidang Fatwa Munas VII MUI
Memutuskan
- Menetapkan : fatwa tentang perkawinan beda agama perkawinan beda agama adalah m haram dan tidak sah
- Perkawinan laki - laki muslim dengan wanita ahlul kitab , menurut Qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H