Mohon tunggu...
Drs Johari Efendi Samosir SH.i
Drs Johari Efendi Samosir SH.i Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ketua MUI Kabupaten Toba

Khadimul Ummah dan Shadiiqul Hukumah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Beda Agama Hukumnya Haram dan Tidak Sah

30 Agustus 2022   21:57 Diperbarui: 30 Agustus 2022   22:21 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memutuskan

  • Menetapkan : fatwa tentang perkawinan beda agama perkawinan beda agama adalah m haram dan tidak sah
  • Perkawinan laki - laki muslim dengan wanita ahlul kitab , menurut Qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun