Memutuskan
- Menetapkan : fatwa tentang perkawinan beda agama perkawinan beda agama adalah m haram dan tidak sah
- Perkawinan laki - laki muslim dengan wanita ahlul kitab , menurut Qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!