Mohon tunggu...
Indonesia Pos
Indonesia Pos Mohon Tunggu... Guru - Jenderal Artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang guru yang lahir di bumi Jenderal Besar Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transvision dan Polda Jabar Tertibkan TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Akses

17 Agustus 2023   21:21 Diperbarui: 18 Agustus 2023   11:09 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan banyaknya pelanggaran hak Akses yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pemilik TV kabel di Jawa Barat, pihak PT. Mitra Nusantara Multimedia sebagai perwakilan dari Transvision sebagai pemilik hak eksklusif atas channel Trans media dan Channel Transvision bekerja sama dengan Polda Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak di beberapa daerah.

Sidak yang dilakukan menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran hak Akses terhadap channel Transmedia dan channel Transvision yang dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel, bahkan diduga beberapa TV kabel belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidak di Kabupaten Kuningan di dapati beberapa perusahaan tv kabel menyiarkan Channel Transmedia dan Channel Transvision tanpa izin. Untuk selanjutnya Team Cyber Polda Jawa Barat melakukan pemanggilan terhadap beberapa Oknum Pemilik TV Kabel yang didapati menayangkan channel transmedia dan transvision.

Awad Djibran selaku Perwakilan PT. Mitra Nusantara Multimedia mewakili pihak Transvision, mengatakan bahwa tindakan menyiarkan Channel Transmedia dan Transvision tentu sangat merugikan perusahaannya.

"Transvision adalah pemilik Eksklusif terhadap channel Transmedia dan channel Transvision, sangat di sayangkan ternyata masih banyak Oknum yang menyebarluaskan siaran eksklusif Transvision tersebut kepada pelanggannya tanpa seizin Transvision" ujar Awad dalam rilis yang diterima Kamis (16/8).

"Kami juga sangat mengapresiasi atas tindakan pihak Polda Jawa Barat dalam hal ini team Cyber yang telah menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari Transvision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah" ujarnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun