Mohon tunggu...
Prihadi Beny Waluyo
Prihadi Beny Waluyo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Information Technology for better living. Email : pbenyw@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Media Online Detik Melakukan Black Campaign Terhadap Jokowi & Dahlan Iskan ???

3 April 2014   06:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:09 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam masa menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum, berbagai upaya untuk mempengaruhi orang lain supaya memilih orang tertentu yang di promosikannya adalah hal yang biasa terjadi. Upaya yang berkebalikan yakni untuk mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Dalam berdiskusi dan berdebat di group facebook, penyajian link sumber referensi merupakan bukti untuk memperkuat opini yang sedang dibangun. Link sumber referensi yang kredibel tentunya menjadi acuan yang lebih valid dibanding dengan link sumber referensi yang tidak kredibel.

Media online Detik merupakan salah satu media online yang sering dijadikan  sebagai sumber referensi. Mana kala saya mencoba untuk melihat link sumber referensi yang memang dari nama domain dan tampilannya memang ciri khas media online Detik; namun setelah melihat isi berita yang disajikan yang terlihat sangat provokatif dan bukan merupakan ciri media yang kredibel karena isinya cenderung menuduh tanpa bukti; penulis mulai ragu dengan media online Detik yang sedang saya baca.

Pada awalnya penulis yakin bahwa Detik Medan yang dibaca merupakan bagian dari media online Detik, megingat kata detik sudah terdaftar sebagai hak merek dagang dari PT AGRANET MULTICITRA SIBERKOM sejak tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor pendaftaran : IDM000208426. Jenis barang yang terdaftar dari merek dagang detik adalah : Agen kantor berita, komunikasi melalui telegram, telepon dan terminal komputer, pemesanan barang melalui internet, penyedia informasi-informasi komunikasi dan data-data komunikasi melalui internet (internet content provider), pengiriman berita dan gambar dengan bantuan komputer, pengiriman berita melalui facsimile, pengiriman satelit, penyewaan modem. Catatan: Didaftar Berdasarkan Putusan Komisi Banding MerekNomor: 290/KBM/HKI/2008 Tanggal 27 Februari 2009. Oleh karena itu penggunaan nama detik untuk kegiatan jenis barang/jasa yang merupakan hak merek dagang dari PT AGRANET MULTICITRA SIBERKOM yang dilakukan oleh pihak lain selain PT AGRANET MULTICITRA SIBERKOM merupakan pelanggaran hukum.

1396453928984038325
1396453928984038325

Gambar 1. Hak merek dagang detik

Kecurigaan pertama adalah pemilihan nama domain. Pada nama domain media online Detik selalu menggunakan nama domain detik.com; sedangkan untuk pemberitaan yang bersifat daerah ataupun topik tertentu biasanya menggunakan sub domain ataupun folder tersendiri. Contoh untuk Detik Surabaya biasanya menggunakan sub domain surabaya.detik.com atau news.detik.com/surabaya; untuk Detik Finance biasanya menggunakan sub domain finance.detik.com. Dalam hal ini media online yang saya baca menggunakan domain detikmedan.com, bukan berupa sub domain dari detik.com.

Kecurigaan kedua adalah judul dan isi pemberitaan yang merupakan copy dari tulisan twitter dengan akun TrioMacan2000 yang sampai saat ini belum jelas jati dirinya dengan sebagian isi berita bernada sara dan fitnah. Untuk media yang kredibel, biasanya menggunakan sumber dari orang yang kredibel dan bisa dipertanggung jawabkan pernyataannya. Beberapa judul berita yang masuk dalam katagori terpopuler di detikmedan.com antara lain :

1.TrioMacan2000 Ungkap Jaringan Pembentukan Citra Palsu Jokowi

2.Inilah para Penyandang Dana Jokowi untuk menjadi Presiden  "Boneka"

3.Diduga Korupsi, Punya Banyak Istri, aktif di organisasi Yahudi, Siapa Sebenarnya Dahlan Iskan?

4.Telepon Prabowo, Dahlan Iskan Menangis minta Kasus Korupsinya di hentikan

5.Waw! Ternyata Gaji Jokowi Tertinggi di Indonesia

Oleh karena kecurigaan itu, penulis mencoba menelusuri keberadaan pemilik domain detikmedan.com di www.publicdomainregistry.com. Dari penelusuran di www.publicdomainregistry.com didapat tanggal pembuatan domain adalah tanggal 4 September 2013 dan berakhir pada tanggal 4 September 2014. Dengan membandingkan antara tanggal pembuatan dan tanggal berakhirnya; tidaklah mungkin sebuah media yang kredibel hanya mendaftarkan domain name nya untuk jangka pendek satu tahun, karena media yang kredibel pasti berpikir dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu penulis lebih cenderung menilai domain detikmedan.com hanya dipakai untuk kepentingan sesaat dalam hal ini tentunya berkaitan dengan kepentingan Pemilu semata.

13964540111750765122
13964540111750765122

Gambar 2. Whois dari publicdomainregistry.com

Dari sisi organisasi pendaftar domain, nama organisasi pendaftar domain diproteksi oleh Privacy Protection Service INC d/b/a PrivacyProtect.org. Sedangkan alamat pendaftar domain di proteksi juga dengan alamat : C/O ID#10760, PO Box 16 Note - Visit PrivacyProtect.org to contact the domain owner/operator Note - Visit PrivacyProtect.org to contact the domain owner/operator. Kota dari admin web adalah Nobby Beach, provinsi  Queensland, kode pos QLD 4218 Australia dengan nomer telpon Skype : +45.36946676.

1396454096953569751
1396454096953569751

Gambar 4. Nama server lokal di Indonesia

Dari data tersebut diatas terlihat bahwa pemilik web tidak ingin identitasnya diketahui dan tidak ingin dilacak. Meskipun begitu penulis mencoba melacak lebih jauh dengan menelusuri server tempat hosting yang biasanya dengan alasan kecepatan akses biasanya ditaruh di server lokal. Server lokal yang dipakai adalah rumahweb.com.

Dari penelusuran di domain rumahweb.com didapat bahwa alamat kantor Rumah Web adalah : CityLofts Sudirman,  Unit XXXX Jl. KH Mas Mansyur No. XXXX, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta di  Jl. Lempongsari XXXX, Sleman, DIY. Dari Rumah Web inilah transaksi sewa web hosting bisa dilacak lebih jauh terkait dengan siapa yang menyewa web detikmedan.com.

Dari data tersebut diatas, penulis menduga bahwa pemilik domain detikmedan.com sengaja berkamlufase dibalik nama besar media online Detik yang merupakan media online yang kredibel. Upaya kamuflase ini dengan harapan para pembaca percaya dengan isi berita yang ditayangkan detikmedan.com seolah sebagai bagian dari detik.com. Isi berita yang lebih banyak didominasi oleh sumber yang tidak jelas keberadaannya merupakan indikasi dari kamlufase media online untuk kepentingan black campaign. Untuk mengungkap masalah ini, bisa dilacak mulai dari Rumah Web yang berkantor di Jakarta. Dari sini kita bisa melihat bahwa upaya memenangkan Pemilu ditempuh dengan menggunakan segala cara termasuk kamuflase dan black campaign.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah detikmedan.com tidak sama dengan detik.com milik PT AGRANET MULTICITRA SIBERKOM. Justru dari data diatas terlihat hak merek dagang dari detik dengan pemilik PT AGRANET MULTICITRA SIBERKOM terindikasi dilanggar berdasarkan :

1.UU no 15 tahun 2001 Pasal 76

1.Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

a.gugatan ganti rugi, dan/atau

b.penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

2.Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

2.UU no 15 tahun 2001 Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sedangkan bagi Jokowi, Dahlan Iskan, serta berbagai media yang disebut sebagai pelacur media dalam pemberitaan di detikmedan.com antara lain : First Media Grup, Suara Pembaruan, The Straits Times, Majalah Investor, Globe Asia, Detik Grup, Jawa Pos Grup, Kompas /Gramedia Grup, Metro TV, Tempo, Tribun News Grup, SCTV, VIVA News Grup dll; bisa saja melakukan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran :

1.UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

2.UU ITE Pasal 28 ayat 2.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3.UU ITE Pasal 36.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

4.UU ITE Pasal 45 ayat 1.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.UU ITE Pasal 45 ayat 2

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6.UU ITE Pasal 52 ayat 4

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

7.Peraturan KPU no 15 tahun2013 Pasal 32

Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

8.Peraturan KPU no 15 tahun2013 Pasal 36 ayat 5.

Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

9.KUHP Pasal 310 ayat 1

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

10.KUHP Pasal 311 ayat 1

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Penulis membuat tulisan ini adalah agar supaya detikmedan.com segera membenahi diri supaya dalam upaya mempengaruhi orang lain dengan data yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun