Nalar aktivis adalah cara berpikir sistematis yang di dalamnya terkandung sejumlah prinsip berpolitik sebagai berikut : Pertama, menolak tegas segala macam pemberian materi dan non materi yang dapat disamakan dengan praktik money politics dalam Pemilu; kedua, menganggap praktik money politic sebagai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan melanggar undang-undang; ketiga, menganggap pelaku praktik tersebut patut dijatuhi sanksi pidana dan layak dibatalkan pencalonannya sesuai undang-undang yang berlaku.
Nalar politisi lebih cenderung pragmatis dan kontekstual, khususnya dalam hal pemberian materi dan non materi. Nalar politis sedikit bertentangan dengan nalar aktivis. Cara berpikir sistematis yang terkandung dalam nalar politisi adalah sebagai berikut : pertama, memberikan materi kepada masyarakat miskin dengan tujuan untuk menyejahterakan mereka bukanlah tindakan melanggar hukum, apalagi jika yang melakukan adalah mereka yang tergolong dalam kelas bangsawan; kedua, pemberian materi dari kalangan bangsawan adalah sebuah anugerah atau kehormatan bagi pihak yang menerimanya; dan ketiga, pemberian materi tersebut tidak tergolong sebagai praktik money politics (Guno, 2015)Â
Dari kedua nalar politik di atas, peserta pemilu yang masih mengamini nalar politisi sebaiknya harus dihindari. Di dalam Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ditegaskan bahwa money politics adalah jenis pelanggaran pidana. Yang dimaksud money politics dalam Undang -- Undang tentang pemilu tersebut antara lain jual beli suara; dalam kampanye peserta Pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan; menggunakan masa tenang untuk memberikan uang atau materi lain kepada pemilih; dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada pemilih pada hari pemungutan suara untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu.Â
Sedangkan nalar politik  bergaya instrumental hanya melihat warga sebagai sekumpulan "alat" untuk mencapai tujuan-tujuan sektarian, atau lebih parah tujuan pribadi dan keluarganya semata. Nalar ini melahirkan pemimpin yang kelak memandang masyarakat bukan sebagai bubyek pembangunan. Nalar Instrumental akan melahirkan pemimpin yang cendrung otoriter dan antikritik. Pasangan Calon Pilkada serentak 2024 yang menggunakan Nalar politik instrumental ini juga sebaiknya dihindari.
Sikap kritis yang perlu diamini oleh seluruh warga masyarakat adalah berani menolak dengan tegas segala macam pemberian materi dan non materi yang dapat disamakan dengan praktik money politics dalam Pemilu. Bahkan dengan tegas melapor indikasi penyelewengan pilkada kepada Bawaslu.Â
Sejatinya pelaksanaan pemilu yang damai, jujur dan adil adalah cerminan demokrasi yang sehat dalam suatu bangsa. Tidak etis dan bahkan tidak bermoral bila masyarakat datang ke TPS dan memilih tanpa memiliki pengetahuan yang memadai atau tanpa informasi yang benar tentang setiap kandidat yang hendak dipilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H